Jalan Lintas Nasional Malingping–Binuangeun Rusak Parah dan Dibiarkan, Lubang Menganga di Jembatan Burunuk Picu Kecelakaan, Warga Desak Pemerintah Bertindak
jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten – Kondisi jalan lintas nasional Malingping–Binuangeun kembali menuai keluhan keras dari masyarakat. Ruas jalan nasional yang berlokasi di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tepatnya di sekitar Jembatan Burunuk, dilaporkan rusak parah dan dipenuhi lubang menganga yang sangat membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lokasi menunjukkan, kerusakan jalan terjadi hampir di seluruh permukaan jalur dekat jembatan. Lubang-lubang dengan kedalaman bervariasi tersebar tanpa adanya tanda peringatan maupun pembatas pengaman. Kondisi ini semakin berbahaya saat malam hari dan ketika hujan turun, karena lubang tertutup genangan air sehingga sulit terlihat oleh pengendara.
Akibat kelalaian penanganan tersebut, sedikitnya dua pengendara sepeda motor menjadi korban kecelakaan setelah terperosok ke lubang jalan dan terjatuh. Kedua korban mengalami luka-luka serta kerusakan pada kendaraan. Warga menyebut, insiden serupa kerap terjadi dan bukan kali pertama pengendara terjatuh di lokasi tersebut.
Ironisnya, meski kondisi jalan rusak sudah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya perbaikan nyata dari pihak yang berwenang. Tidak ada penambalan, rambu peringatan, maupun langkah pengamanan sementara yang dilakukan, sehingga potensi kecelakaan terus mengintai pengguna jalan setiap hari.
“Sudah lama rusaknya, apalagi di jembatan ini. Hampir tiap minggu ada saja motor jatuh. Tapi seolah-olah dibiarkan, tidak ada tindakan sama sekali,” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Sebagai informasi, jalan lintas Malingping–Binuangeun merupakan jalan nasional, sehingga kewenangan pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikannya berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah Banten. Selain itu, harus ada pengawasan keselamatan serta koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak Banten.
Kerusakan jalan nasional yang dibiarkan tanpa penanganan berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga mengatur kewajiban pemeliharaan jalan secara rutin dan berkala agar tetap laik fungsi.
Masyarakat menilai, pembiaran kondisi jalan rusak hingga memicu kecelakaan merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur vital aktivitas ekonomi, pendidikan, dan mobilitas warga di wilayah Lebak Selatan.
Warga mendesak BPJN Banten dan Kementerian PUPR untuk segera turun ke lapangan melakukan perbaikan permanen, serta meminta pemasangan rambu peringatan dan pengamanan darurat sebelum jatuh korban lebih banyak.
“Jangan tunggu ada korban jiwa baru diperbaiki. Jalan ini jalan nasional, tapi kondisinya seperti jalan tak bertuan,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJN Banten maupun instansi terkait mengenai kapan perbaikan jalan di sekitar Jembatan Burunuk akan dilakukan. Sementara itu, pengguna jalan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di lokasi tersebut ( red tim ).
Editor : Anto bastian






