Ketua Ormas BPPKB Banten Kecamatan Banjarsari Dukung Aksi Warga Protes Jalan PTPN Rusak Belasan Tahun, Dinilai Abaikan Kewajiban Sosial

Screenshot_20251220-193903

jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten – Kerusakan jalan akses menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kertajaya milik PTPN di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, yang telah berlangsung selama belasan tahun, memicu keresahan dan kemarahan masyarakat. Kondisi tersebut mendorong warga Desa Leuwiipuh dan desa-desa sekitar berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat.

Dukungan terhadap rencana aksi tersebut datang dari Ketua Ormas BPPKB Banten DPAC Kecamatan Banjarsari, Tb. Alek Garung. Ia secara tegas menyatakan keberpihakannya kepada masyarakat yang selama ini dirugikan akibat rusaknya infrastruktur jalan yang menjadi akses vital warga.
“Kerusakan jalan ini sudah berlangsung sangat lama, bahkan belasan tahun, namun hingga kini tidak ada langkah konkret dari pihak PTPN. Kami mendukung penuh aksi masyarakat karena ini menyangkut kepentingan umum,” tegas Tb. Alek Garung kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, jalan tersebut bukan hanya digunakan oleh masyarakat untuk aktivitas sehari-hari, seperti menuju sekolah, pasar, fasilitas kesehatan, dan pusat pelayanan publik lainnya, tetapi juga menjadi jalur utama operasional perusahaan dalam mengangkut hasil produksi kelapa sawit.
“Jalan ini dipakai bersama. PTPN juga menikmati manfaat ekonomi dari jalan tersebut. Sudah seharusnya pihak perusahaan bertanggung jawab melakukan perbaikan, bukan justru membiarkannya rusak bertahun-tahun,” ujarnya.

Tb. Alek menilai, sikap PTPN yang terkesan abai terhadap kondisi jalan tersebut menunjukkan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) kepada masyarakat sekitar. Padahal, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, ditegaskan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk menjaga infrastruktur penunjang dan memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, perusahaan diwajibkan berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat
“Jika jalan ini terus dibiarkan rusak, maka ini patut diduga sebagai bentuk pengabaian kewajiban hukum dan sosial perusahaan. Pemerintah daerah dan instansi terkait seharusnya tidak tutup mata,” tambah Tb. Alek.

Sementara itu, masyarakat Desa Leuwiipuh mengaku sudah berulang kali menyampaikan keluhan dan harapan agar jalan tersebut diperbaiki, namun hingga kini belum ada realisasi maupun kejelasan dari pihak PTPN PKS Kertajaya
Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan kantor PKS Kertajaya disebut sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas lambannya respons perusahaan. Warga berharap aksi tersebut menjadi peringatan serius agar PTPN segera mengambil langkah nyata memperbaiki jalan yang telah lama menjadi sumber penderitaan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN PKS Kertajaya belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat dan rencana aksi unjuk rasa tersebut ( red tim )

Editor : Anto bastian