Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan Gedung SMKN 1 Wanasalam Disorot, Pelaksana Proyek Dinilai Abaikan Aturan

Screenshot_20251222-145450

jejakkasuspaltv.com |Lebak, Banten – Pembangunan gedung di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dan kecurigaan publik. Proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis (spek) dan terkesan mengabaikan aturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah kejanggalan ditemukan. Salah satunya adalah tidak terpasangnya papan informasi proyek, yang seharusnya memuat keterangan penting seperti sumber anggaran, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan. Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakterbukaan informasi publik( 22/12/2025).

Selain itu, para pekerja proyek terlihat tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sebagaimana ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja ditemukan tidak menggunakan helm keselamatan, sepatu safety, maupun rompi proyek. Hal tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pekerja dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana.

saat tim investigasi melakukan peninjauan ke lokasi untuk melakukan konfirmasi, pihak pelaksana proyek terkesan menghindar dan enggan ditemui. Tidak adanya perwakilan yang dapat memberikan penjelasan menambah kuat dugaan bahwa proyek tersebut bermasalah. Hingga kini, pembangunan gedung tersebut juga belum kunjung rampung sesuai jadwal yang semestinya.

Aturan dan Regulasi yang Diduga Dilanggar
Beberapa peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar dalam pembangunan gedung SMKN 1 Wanasalam antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Pasal 9 ayat (1) dan (2), yang mewajibkan badan publik menyampaikan informasi secara terbuka, termasuk informasi proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021,
yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu, spesifikasi teknis, serta ketentuan keselamatan kerja.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK),
yang mewajibkan penerapan K3 secara ketat di setiap proyek konstruksi, termasuk penggunaan APD bagi seluruh pekerja.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
yang mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja di lokasi proyek.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Dinas PUPR, serta Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan gedung SMKN 1 Wanasalam.

Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan kualitas bangunan, penggunaan anggaran negara, serta keselamatan para pekerja.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak terkait memberikan sanksi tegas kepada kontraktor maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab, demi menjaga integritas pembangunan fasilitas pendidikan dan mencegah kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut ( red tim )

Editor : Anto bastian