Jalan Raya Akses Utama Menuju Kecamatan Wanasalam Rusak Parah, Ancaman Nyata Keselamatan Warga
jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten —
Kondisi Jalan Raya yang menjadi akses utama menuju Kantor Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, kian memprihatinkan. jalan jalur vital tersebut dipenuhi lubang-lubang dalam dengan kondisi rusak parah, sehingga memicu keluhan keras dari para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
(01/01/2026)
Pantauan di lapangan menunjukkan, kerusakan jalan terjadi hampir di sejumlah titik strategis, Lubang menganga dengan kedalaman bervariasi tampak membahayakan, terlebih saat hujan turun karena tertutup genangan air dan sulit terlihat oleh pengendara. Kondisi ini secara nyata meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas
Padahal, jalan tersebut merupakan jalur utama yang setiap hari dilalui masyarakat umum, aparatur pemerintahan, pelajar, serta kendaraan pengangkut hasil pertanian dan kebutuhan logistik warga Ironisnya, akses menuju pusat pemerintahan tingkat kecamatan justru berada dalam kondisi yang sangat menghawatirkan.
Sejumlah pengendara roda dua yang enggan disebutkan identitasnya mengaku was-was setiap kali melintas
“Lubangnya dalam-dalam dan tidak sedikit yang tertutup air. Kalau malam hari sangat berbahaya. Jalan ini akses utama ke kantor kecamatan, tapi kondisinya sangat menghawatirkan keselamatan para pengendara , keluh salah seorang pengendara.
Keluhan serupa juga disampaikan pengendara roda empat. Mereka menilai kerusakan jalan bukan hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga berdampak pada kerusakan kendaraan serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Bukan cuma soal kenyamanan, ini sudah soal keselamatan. Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin akan ada korban,” ujar warga lainnya.
Diduga Melanggar Kewajiban Negara
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya
Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib memelihara jalan sesuai dengan standar pelayanan minimal.
Pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa jalan wajib dijaga agar tetap berfungsi dan laik digunakan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa
Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan kondisi jalan yang rusak parah dan dibiarkan berlarut-larut, masyarakat menilai adanya indikasi kelalaian dari pihak yang memiliki kewenangan dalam pemeliharaan dan pengelolaan jalan.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lebak melalui dinas terkait agar segera turun tangan melakukan perbaikan secara menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam. Warga juga meminta adanya transparansi terkait anggaran pemeliharaan jalan dan jadwal perbaikan yang jelas.
“Jangan menunggu korban jiwa baru bergerak. Kami hanya menuntut hak kami sebagai warga negara , jalan yang aman dan layak,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai rencana maupun kepastian waktu perbaikan jalan tersebut. Publik berharap keluhan ini tidak hanya menjadi catatan, tetapi segera ditindaklanjuti demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
(Red Tim)
Editor : Anto Bastian






