jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten — Jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat di Kampung Cilangkap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dilaporkan ambruk pada Rabu (21/1/2026). Insiden tersebut nyaris hampir menelan korban jiwa setelah beberapa pengendara sepeda motor hampir terjatuh dan terbawa runtuhan jembatan. jembatan gantung tersebut telah lama berada dalam kondisi tidak layak fungsi, namun tetap digunakan masyarakat karena merupakan satu-satunya jalur penghubung antarwilayah kampung untuk aktivitas sehari-hari, seperti bekerja, bersekolah, hingga akses ekonomi dan layanan kesehatan. “Sudah lama jembatan ini rusak, lantainya lapuk, kawat sling kendur, tapi tidak pernah ada perbaikan. Hari ini akhirnya ambruk. Untung tidak ada korban jiwa,” ujar salah seorang warga Kampung Cilangkap. Diduga Minim Perawatan dan Pengawasan Warga menduga ambruknya jembatan gantung tersebut disebabkan oleh tidak adanya perawatan rutin dan pengawasan teknis dari pihak terkait, meskipun kondisi kerusakan sudah berulang kali dikeluhkan tapi belum juga ada tindakan. Akibat kejadian ini, aktivitas warga lumpuh total Anak-anak sekolah terpaksa memutar jalan dengan jarak lebih jauh, sementara warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perdagangan kecil mengalami hambatan distribusi hasil panen. Desakan Tindakan Cepat Pemerintah Masyarakat Kampung Cilangkap berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat segera turun tangan, mengingat jembatan tersebut merupakan infrastruktur vital masyarakat pedesaan. “Kami mohon pemerintah jangan menunggu ada korban. Jembatan ini urat nadi kami. semoga segera dibangun kembali secara permanen dan aman,” tegas beberapa masyarakat setempat. Tinjauan Regulasi dan Tanggung Jawab Negara Merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk Menyediakan dan memelihara infrastruktur jalan dan jembatan Menjamin keselamatan pengguna jalan Melakukan pengawasan dan perawatan berkala terhadap fasilitas publik. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa setiap prasarana jalan wajib memenuhi standar keselamatan dan kelayakan teknis. Apabila terbukti adanya pembiaran terhadap infrastruktur yang telah dinyatakan tidak layak, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menunggu Respons Resmi Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Lebak terkait rencana penanganan darurat maupun pembangunan kembali jembatan gantung Kampung Cilangkap. Warga berharap kejadian ini menjadi alarm serius bagi pemerintah agar lebih responsif terhadap laporan kerusakan infrastruktur di wilayah pedesaan, Masyarakat mengatakan pembangunan jembatan bukan sekadar proyek fisik, tetapi soal keselamatan, keadilan sosial, dan hak dasar warga negara. Related Posts:Warga Desa Parungsari Desak Pembongkaran Gedung…Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa…Pekerjaan Proyek Irigasi Rp8,4 Miliar Milik PUPR…Jalan Poros Desa Parungsari Rusak Parah Akibat…IMC–KOLASE Lebak Selatan Gelar Aksi Unjuk Rasa,…KEPRIHATINAN DAN KERUGIAN NYATA WARGA KAMPUNG… Post Views: 116 Navigasi pos Aktivis Lebak selatan menyoroti peredaran Obat terlarang Jenis-G di kabupaten Lebak Pembagian Kartu PIP di SDN 2 Sukatani Dinilai Tidak Menghapus Unsur Pidana Ketua BBP Angkat Bicara