Warga Parungsari Desak Penanggung Jawab Proyek Gedung Koperasi Merah Putih Tindaklanjuti Dugaan Penggunaan Material Tak Layak
jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten – Warga Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mendesak pihak penanggung jawab pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di desa Parungsari kecamatan Wanasalam , segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan tersebut mencuat setelah ditemukannya penggunaan pasir laut sebagai bahan campuran bangunan yang dinilai tidak layak dan berpotensi menurunkan kualitas konstruksi.
Warga desa Parungsari yang mewakili warga lainya, yang bernama di sapa akrab , ikna mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap mutu bangunan yang dibiayai oleh negara tersebut. Menurut mereka, penggunaan pasir laut dalam konstruksi gedung sangat tidak dianjurkan karena mengandung kadar garam tinggi yang dapat mempercepat korosi pada besi tulangan dan menurunkan daya tahan bangunan dalam jangka panjang ( 03 / 03 / 2026 ).
“Kami khawatir bangunan ini tidak akan bertahan lama jika materialnya tidak sesuai standar. Ini kan dibangun untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, jadi harus benar-benar sesuai dengan rencana dan anggaran,” ujar beberapa warga lainya.
Gedung Koperasi Merah Putih tersebut diketahui merupakan bagian dari program penguatan ekonomi desa dan masyarakat melalui fasilitas koperasi. diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membantu pelaku usaha kecil, serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Warga menduga penggunaan material yang lebih murah dari yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya , berpotensi menjadi celah penyimpangan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Warga desa Parungsari meminta pihak terkait, jangan tutup mata dan telinga kaetiak ada aduan masyarakat ,baik pemerintah desa, kecamatan, maupun instansi pengawas teknis di tingkat kabupaten, untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap proses pembangunan tersebut.
Secara teknis, dalam standar konstruksi bangunan, penggunaan pasir laut tidak direkomendasikan kecuali melalui proses pencucian dan pengolahan khusus untuk menghilangkan kadar garam. Jika tidak melalui proses tersebut, kandungan klorida pada pasir laut dapat merusak struktur beton bertulang.
Masyarakat atau warga desa Parungsari berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dinas teknis terkait, serta pihak penegak hukum dapat melakukan audit dan uji kualitas material secara independen. Apabila terbukti terdapat pelanggaran spesifikasi teknis maupun indikasi kerugian negara, warga meminta agar oknum yang terlibat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai proyek yang dibiayai negara untuk rakyat justru dirugikan oleh kepentingan pribadi. Kami meminta pihak yang punya kewenangan dan tanggung jawab,,jangan tutup mata,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah desa dan yang lainya, terkait dugaan tersebut. Warga berharap klarifikasi dan langkah konkret segera dilakukan demi menjaga kualitas pembangunan serta kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Pembangunan fasilitas publik yang bersumber dari anggaran negara pada prinsipnya wajib memenuhi standar teknis, transparansi, serta akuntabilitas sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,, Dengan demikian, setiap penyimpangan spesifikasi maupun potensi kerugian negara harus ditangani secara profesional dan terbuka demi kepentingan masyarakat luas.
Red : Tim
Editor : Anto Bastian






