Warga Desa Parungsari Desak Pembongkaran Gedung Koperasi Merah Putih, Diduga Gunakan Pasir Laut dan Tanpa Papan Informasi

Screenshot_20260303-225723

jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten – Polemik pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, kian memanas. Sejumlah warga mendesak agar bangunan tersebut segera dibongkar dan diaudit secara detail dari segala matrial yang di gunakan. karena diduga menggunakan material pasir laut yang dinilai tidak layak untuk konstruksi bangunan permanen.

di lain orang warga desa Parungsari, yang enggan di sebutkan namanya, saat berbincang dengan salasatu orang, yang di duga orang tersebut , selaku pemborong tenaga kerja, dengan nilai sebesar ( 60.000.000. ) enampuluh juta rupiah,, ungkapnya , kepada Salasatu warga desa Parungsari saat berbincang – bincang.

warga menduga adanya ketidak sesuaian rencan dan biaya terkait pekerjaan gedungkoprasi merah putih yang berada di desa Parung sari , karena menurut dia biasanya .kalau proyek negara atau pembangunan yang menggunakan uang negara dari hasil pajak rakyat , tidak di borongkan ..melainkan biasanya gaji harian kerja, tidak boleh di borongkan , karena perbedaan bangunan .yang di borongkan dan yang di gajih harian ituh kualitasnya .sangat jauh berbeda,

Masyarakat Desa Parungsari menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap proses pembangunan yang dianggap asal jadi dan tidak transparan. Berdasarkan temuan warga di lapangan, material yang digunakan untuk pengecoran dan pasangan lainya, diduga memakai pasir laut, yang secara teknis dinilai berisiko terhadap kekuatan dan ketahanan bangunan.

“Kalau benar menggunakan pasir laut, ini sangat membahayakan. Bangunan bisa cepat retak dan keropos. Ini proyek yang dibiayai negara, bukan bangunan pribadi,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan ( 04/03/2026 ).

Diduga Tidak Transparan dan Tanpa Papan Proyek
Selain persoalan material, warga juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya memuat rincian anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pekerjaan. Hingga berita ini diturunkan, papan informasi tersebut tidak terlihat terpasang di lokasi pembangunan.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dijalankan secara terbuka. Sejumlah warga bahkan menyebut bangunan itu seperti “bangunan siluman” karena minim informasi dan terkesan tertutup.

Padahal, berdasarkan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang bersumber dari dana negara wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi
Secara teknis, penggunaan pasir laut dalam konstruksi bangunan tanpa proses pencucian dan pengolahan khusus berpotensi melanggar standar konstruksi. Kandungan garam yang tinggi dalam pasir laut dapat mempercepat korosi pada besi tulangan dan mengurangi daya rekat semen.

Jika benar terjadi, penggunaan material tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pelaksana pembangunan memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Warga juga menduga tidak hanya pasir yang bermasalah, tetapi material lain yang digunakan dinilai berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran dana Biaya  Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah itansi terkait dugaan tersebut.
Sorotan Terhadap Aparat dan Pemangku Kebijakan.

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak karena belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Sejumlah warga mempertanyakan sikap para pemangku kebijakan di tingkat desa maupun kecamatan yang dinilai terkesan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Seharusnya ada pengawasan dan teguran jika memang ditemukan kejanggalan. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujar warga lainnya.

Masyarakat Desa Parungsari mendesak agar instansi terkait, termasuk aparat pengawas internal pemerintah dari tingkap desa kecamatan kabupaten  maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan pemeriksaan  terhadap proyek tersebut, yang ada di desa Parungsari, Warga berharap dilakukan audit teknis dan audit anggaran guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

Tuntutan Warga
Sejumlah tuntutan yang disampaikan warga antara lain
Penghentian sementara pembangunan hingga dilakukan pemeriksaan teknis.

Audit terhadap penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai rencana dan biaya ,
Uji laboratorium terhadap material yang digunakan.

Pembongkaran bangunan jika terbukti tidak memenuhi standar konstruksi.
Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun pelaksana proyek belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penggunaan pasir laut dan tidak adanya papan informasi proyek.

Masyarakat berharap proyek yang dibiayai negara benar-benar dilaksanakan sesuai aturan, transparan, dan mengutamakan kualitas, agar tidak merugikan masyarakat serta keuangan negara kepada pihak yang punya kewenangan dan tanggung jawab segera bertindak jangan hanya tutup mata dan tutup telinga.

Red : Tim