Aktivitas Penimbunan BBM Ilegal di Desa Lembak Jadi Pertanyaan Publik terhadap Kinerja Kepolisian

Polish_20250813_211234519

Jejakkasuspaltv.com | Muara Enim – Adanya Aktivitas pada malam hari di Sebuah gudang di Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terungkap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang dipagari bahan material seng. Gudang ini diduga menjadi lokasi penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, dengan aroma menyengat yang tercium dari lokasi tersebut., dengan puluhan drum berjejer rapi dan truk tangki yang melintas keluar-masuk secara agresif.

Warga sekitar mengungkapkan, aktivitas di gudang tersebut bukanlah usaha resmi. “Itu bukan usaha resmi, Mas. Malam-malam selalu ramai, ada bongkar muatan menggunakan slang besar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia menambahkan bahwa kegiatan ini berpotensi besar menimbulkan resiko kebakaran dan pencemaran lingkungan. Ia juga merasa takut membahas aktivitas tersebut secara terbuka, karena diduga ada oknum tertentu yang membekingi.

Pada malam hari, tim lapangan menyaksikan langsung proses pemindahan cairan berwarna kekuningan dari mobil truk ke dalam drum besar. Dugaan bahwa bahan yang dipindahkan adalah BBM ilegal semakin menguat. Seorang pekerja sempat menyampaikan secara singkat, “BBM, Bang… dari daerah Sekayu.” Pernyataan ini disertai tatapan curiga, seolah menyadari sedang diawasi media.

Kegiatan tersebut jelas melanggar aturan, dan berbahaya bagi keselamatan dan lingkungan. Ironisnya, lokasi gudang berada di pinggir jalan raya. Meski warga merasa resah, ketakutan terhadap aparat dan oknum yang diduga membekingi aktivitas ini membuat mereka enggan bersuara lantang.

Hingga saat ini, pihak aparat setempat belum memberi keterangan resmi terkait temuan ini. Namun, fakta lapangan menunjukkan adanya distribusi BBM ilegal yang terorganisasi rapi dan memanfaatkan lemahnya pengawasan. Pertanyaannya, sampai kapan kegiatan ilegal ini akan dibiarkan tanpa tindakan tegas?

Berdasarkan hukum, penimbunan dan penyalahgunaan BBM ilegal melanggar UU tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Pasal 40 ayat 9, serta UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penataan Perpu Cipta Kerja, Pasal 55 ayat (1) poin ke-1. Dugaan bisnis penimbunan BBM bersubsidi ini menyebabkan puluhan ton solar disimpan dan akan diperjualbelikan secara ilegal, baik kepada pembeli luar daerah maupun dalam wilayah Kecamatan Lembak.

Lokasi tersebut terletak di jalan lintas Palembang-Prabumulih yang seharusnya diawasi secara ketat, namun masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Saya menegaskan, tindakan tegas harus segera diambil. Kegiatan penimbunan BBM ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegas sumber terpercaya. (Red tim)

Editor: Redaksi