Geger! Diduga Sengaja Mencuri dengan Dalih Pinjam, Seorang Perempuan Bertato Gelapkan Motor Dinas Desa

Polish_20251021_200506002

Jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten  — Kejadian memalukan sekaligus memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Seorang perempuan bertato berinisial N, diduga kuat telah menggelapkan satu unit motor dinas desa dengan modus berpura-pura meminjam.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 5 September 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, di kantor media LiputanABN, Jalan Raya Jembatan Kayu–Bejod, Kampung Lebak Pendeuy, Desa Bolang, Kecamatan Malingping.

Menurut keterangan korban, pelaku N datang bersama seorang pria berinisial F dengan sikap sopan dan tutur kata memelas. Mereka mengaku hendak meminjam motor dinas jenis Honda Scoopy untuk keperluan mendesak — pulang ke rumah dan menghadiri hajatan keluarga.

Pelaku bahkan berjanji motor tersebut akan dikembalikan setelah acara selesai. “Minjem motor dinas mau pulang ke rumah, sekalian ada saudara yang hajatan. Nanti selesai hajatan motor dikembalikan, sekalian minta jajan buat beli kerudung,” ujar pelaku kepada korban saat itu.

Namun janji tinggal janji. Setelah waktu yang dijanjikan berlalu, motor tak kunjung dikembalikan. Korban yang mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp hanya mendapat jawaban singkat bahwa motor akan segera diantar. Setelah itu, kontak pelaku tidak lagi bisa dihubungi.

Keesokan harinya, pelaku kembali memberi kabar bahwa ia belum sempat mengembalikan motor karena ada urusan dengan temannya. Ia berjanji akan bertanggung jawab, namun tidak menjelaskan di mana keberadaan motor tersebut.

Tiga hari kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku akhirnya muncul kembali di kantor korban diantar seorang pria yang disebutnya sebagai ojek. Saat itu pelaku mengaku motor dinas telah digadaikan di wilayah Bayah sebesar Rp1.500.000 karena kalah judi.

“Minta maaf ya, motor digadaikan di Bayah karena kalah judi. Tapi saya akan tebus setelah tanggal 20, habis arisan,” ujar pelaku tanpa rasa bersalah.

Mendengar pengakuan tersebut, korban terkejut dan panik. Pasalnya, motor tersebut merupakan aset milik desa yang dibeli dari uang negara, bukan milik pribadi.

Merasa bertanggung jawab atas aset yang dikuasainya, korban bahkan sempat mentransfer uang sebesar Rp1.000.000 melalui aplikasi Dana untuk membantu menebus motor tersebut, atas permintaan pelaku. Pelaku kembali berjanji motor akan segera dikembalikan malam itu juga.

Namun, janji itu lagi-lagi tidak ditepati. Korban terus mencoba menghubungi pelaku, tapi hanya mendapat alasan berulang dan janji palsu. Lebih parahnya lagi, pelaku kemudian mengaku bahwa motor bukan digadaikan Rp1.500.000, melainkan Rp2.000.000.

Ketika korban menagih kejelasan dan meminta tanggung jawab, pelaku justru memaki-maki korban dengan kata-kata kasar dan menghina, bahkan menantang secara arogan.

“Ulah gagabah dia! Aing anu ngagadekeun motor, dia anu nebusan! Duit anu dikirim ti dia dihakan ku aing!” ujar pelaku dengan nada tinggi.

Karena tidak ada kejelasan, kasus ini akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah setempat. Kepala Desa, Satpol PP, Bidang Aset, dan Camat Wanasalam memanggil korban untuk memberikan klarifikasi terkait hilangnya motor dinas tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, serta dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, mengingat motor yang digelapkan merupakan barang milik negara (aset desa).

Kasus ini kini tengah diproses oleh pihak kecamatan, dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum agar pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku ( Red tim )

Editor : Nataly