Diduga Mobil Angkutan Minyak Ilegal Berkeliaran Di Wilayah MUBA. Diduga Milik.
jejakkasuspaltv.com | Musibanyuasin – pada hari jumat 14 november 2025. Tim awak media menemukan mobil angkutan minyak ilegal Diduga mobil angkutan minyak milik hermedi (medi) melegang d wilayah keban.1 kecamatan sanga desa. diduga bebas melintas tidak pernah tersentuh hukum dan tidak ada hambatan dalam melancarkan binis haram nya,
Tim liputan media menemukan secara langsung sebuah mobil teruk digsel berwarna kuning dengan Nomor Polisi BK 8320 BC yang tengah mengangkut BBM ilegal jenis bensin, hasil penyulingan tanpa izin resmi, di wilayah musibanyuasin (muba)
Mobil truk digsel tersebut dikemudikan oleh seorang pria mengaku bernama yahya, yang secara terbuka mengakui bahwa muatan yang dibawanya merupakan minyak hasil penyulingan ilegal dan akan dikirim menuju luar wilayah muba dan pengolahan BBM ilegal diduga kuat milik seorang hermedi (medi) diduga warga masyarakat babat toman.
“Muatan saya minyak bensin dan akan dibawa ke luar wilayah muba” ungkapnya kepada tim liputan.
Lebih jauh, yahya menyebut nama hermedi (medi), warga Babat Toman, sebagai pemilik minyak dan mengoordinir kegiatan tersebut. Ia juga menyebut tidak ada sosok lain selain pemilik mobil dan minyak tersebut, tidak itu juga sang sopir mengaku bahwa pak hermedi (medi) mempunyai masakan juga pak ujar ya. Banyak pak masaan nya lebih dari satu pak kata sang sopir kepada tim liputan.
Nama hermedi yang di pangil medi ini bukan pemain baru, mereka dikenal publik sebagai bagian dari jaringan lama distribusi BBM ilegal yang beroperasi di jalur Macang Sakti– babat toman ini hingga ke luar wilayah muba.
“Saya hanya sopir saja. Untuk kordinasi tidak ada pak yang punya minyak nya pak hermedi yang di sahpa medi warga Babat Toman, kalau untuk di jalan saya komunikasi dengan medi,” tutur yahya.
Ketika dimintai konfirmasi ataupun penjelasannya melalui pesan WhatsApp menanggapi keterangan sopir, sabtu (15/11/2025), namun hingga berita ini di terbitkan, hermedi (medi) tidak memberikan keterangan resminya.
Lemahnya Pengawasan, Hilangnya Ketegasan
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik distribusi minyak hasil penyulingan ilegal di Sumatera Selatan masih berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan terorganisir. Lebih parah lagi, keberadaan gudang penampungan dan pengolahan minyak ilegal, di wilayah Muba seolah dibiarkan tumbuh tanpa tindakan berarti dari aparat.
Padahal, aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan terhadap negara dan lingkungan. Bensin, hasil sulingan dari sumur-sumur minyak ilegal, tidak hanya merugikan pendapatan negara dari sektor migas, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan warga akibat potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan.
Namun, Polres Muba dan Pemerintah Daerah tampak menutup mata. Sudah berulang kali kasus serupa mencuat, namun penyelesaiannya selalu menguap tanpa arah. Publik pun mulai muak dengan penegakan hukum yang tebang pilih dan setengah hati.
Ketika rakyat kecil ditindak karena pelanggaran sepele, sedangkan para pemain besar di bisnis haram ini justru bebas berkeliaran di jalanan dengan mobil tangki bermuatan “Minyak Ilegal” secara terselubung.
Publik Menunggu Tindakan Nyata
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Muba tidak boleh terus-menerus menjadi “surga” bagi mafia minyak ilegal. Adanya pihak -pihak yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi minyak ilegal, menambah panjang daftar kerugian negara, merusak kepercayaan publik, dan mencoreng wibawa hukum di daerah.
Masyarakat kini menunggu:
Apakah Polres Muba akan berani membongkar jaringan ini hingga ke akar, atau kembali menutup kasus dengan dalih klasik “masih dalam penyelidikan”?
Apakah Pemerintah Kabupaten Muba akan turun tangan membersihkan praktik kotor ini, atau justru memilih diam karena kepentingan tertentu?
Jika diam, maka publik berhak menyimpulkan: penegakan hukum di Musi Banyuasin telah lumpuh oleh kepentingan.”( JEJAK KASUS/PALTV/ ZILI. )
Editor : Anto bastian






