Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Wanasalam Meninta APH Turun Tangan Dugaan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET Di Kec Wanasalam
jejakkasuspaltv.com | Lebak – Dugaan penyimpangan harga pupuk subsidi jenis Urea mencuat di Desa Parungsaari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Meski Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sudah turun, namun di wilayah Kecamatan Wanasalam, masih di temukan harga penjualan di kios resmi tidak sesuai dengan HET. Selasa (18/11/2025).
Informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber menyebutkan, pupuk tersebut dijual dengan harga melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Beberapa petani mengaku membeli pupuk subsidi jenis Urea dengan harga antara Rp125.000 hingga Rp140.000 per karung (per sak) dari seseorang berinisial A , yang diduga mendapatkan barang dari salah satu kios di Desa Katapang berinisial A.
Menanggapi hal ini, Nurjaya Kusuma selaku ketua Ormas Badak Banten Perjuangan DPAC Wanasalam, menyampaikan bahwa harga pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah dan tidak boleh dijual melebihi HET. Untuk diketahui, pemerintah telah menurunkan harga pupuk bersubsidi melalui surat keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian No. 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
“Melalui surat keputusan tersebut, harga Pupuk Urea dari Rp2.250 menjadi Rp1.800/kg (turun Rp450/kg) atau dari Rp112.500 menjadi Rp90.000/sak (turun Rp22.500/sak). Tidak ada alasan bagi pengecer menjual di atas harga tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, jaya menambahkan bahwa hanya kios resmi yang berhak menyalurkan pupuk subsidi. “Bila benar ada oknum pengecer yang bukan dari kios resmi menjual pupuk subsidi, hal itu melanggar aturan pemerintah,” ujarnya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tindakan menjual pupuk subsidi di atas harga HET dapat dikenakan Pasal 6 Ayat 1 Huruf (b) jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi.
Selain itu, juga diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 serta Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal dua tahun.
Masyarakat berharap Dinas Pertanian Kabupaten Lebak bersama aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini. “Kami minta agar dugaan penyimpangan ini diperiksa dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Jaya.
Editor : Anto bastian






