jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten – Santunan jaminan sosial ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris almarhum Nuridwan, seorang pekerja tambang emas yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tertimbun tanah di lokasi tambang. Penyerahan santunan tersebut dilakukan oleh perwakilan Kantor Perisai BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak, yakni Kepala Kantor Perisai Yani bersama Wakil Ketua Jani serta anggota Perisai M. Mohamad Saepudin dan Agus Supriadi(01/03/2026). Acara berlangsung di Kampung Situmekar RT 001/RW 006, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, dan turut dihadiri Sekretaris Desa Cikotok Edi Suherdi, para Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat. Kronologi Kejadian Almarhum Nuridwan, kelahiran tahun 1984, diketahui berprofesi sebagai penambang emas dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sejak 8 Januari 2023. Pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, Nuridwan berangkat ke lokasi tambang seperti biasa. Namun hingga keesokan harinya ia tidak kunjung pulang. Warga kemudian melakukan pencarian ke lokasi kerja. Di lokasi tambang ditemukan alat kerja milik korban, sementara lubang galian telah tertutup longsoran tanah. Setelah upaya pencarian dilakukan, pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tertimbun tanah. Santunan untuk Ahli Waris Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang menjadi ahli waris penerima manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun santunan yang diterima keluarga antara lain Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70.000.000 Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi dengan total nilai mencapai Rp174.000.000 Program beasiswa ini menjadi bagian dari perlindungan jangka panjang bagi keluarga peserta yang meninggal dunia akibat risiko kerja. Segmen BPU dan Perlindungan Pekerja Informal Almarhum terdaftar dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu kelompok pekerja mandiri atau sektor informal seperti Petani Nelayan Pedagang Tukang bangunan Pengemudi ojek Buruh lepas Penambang tradisional dan profesi informal lainnya Segmen ini memberikan perlindungan melalui,, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jaminan Kematian (JKM) Beasiswa pendidikan anak Santunan berkala Dasar Hukum Program perlindungan ini dijalankan berdasarkan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 untuk pekerja BPU. Akses Pendaftaran Pekerja mandiri dapat mendaftar sebagai peserta melalui,, Aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Perisai Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja sektor informal dan keluarganya dari risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja. Editor : Anto bastian Related Posts:Kepala Cabang Induk BPJS ketenagakerjaan Serang Raya…RDP DPRD Lebak Ungkap Pelanggaran Hak Pekerja, PT…Di RDP Rapat Dengar Pendapat Di Kantor DPRD…Muba Ukir Sejarah: Sukses Jadi Tuan Rumah dan Juara…KEPRIHATINAN DAN KERUGIAN NYATA WARGA KAMPUNG…Adanya Pembiaran Stockpile Batu Bara di Lebak Aparat… Post Views: 187 Navigasi pos Apresiasi Masyarakat atas Program Makan Bergizi (MBG) di Desa Bejod, Dorong Semangat Belajar Siswa Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari di Duga Memakai Matrial Pasir Laut