Ketua Ormas Badak Banten Perjuangan Wanasalam Mendesak BPP Cabut Izin Kios Pupuk Yang Diduga Menjual di Atas HET

IMG-20251118-WA0008

jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten — Dugaan permainan harga pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kecamatan Wanasalam. Sejumlah petani mengaku terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini memantik reaksi keras dari Ketua Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan (BBP) Kecamatan Wanasalam, Nurjaya Kusuma, yang mendesak Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) untuk segera mencabut izin kios pupuk nakal.

Hasil penelusuran awak media di lapangan pada 21 November 2025 mengungkap bahwa petani di Wanasalam harus membeli pupuk urea dan phonska di sejumlah kios seharga Rp 125.000 hingga Rp 140.000 per sak, padahal pemerintah telah menurunkan harga resmi.

Seorang petani di Desa Parungsari yang enggan disebutkan namanya menuturkan,Saya beli pupuk urea Rp 140.000 per sak di kelompok tani yang berada di desa Parungsari. Tidak ada informasi penurunan harga. Petani lain juga beli dengan harga yang sama,” ungkapnya kecewa.

Petani juga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi resmi dari kios maupun dinas terkait mengenai perubahan harga pupuk subsidi,Pemerintah Sudah Menurunkan Harga, Tapi Harga di Lapangan Justru Membengkak

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, pemerintah telah menurunkan harga pupuk subsidi Harga Urea dari Rp 2.250/kg menjadi Rp 1.800/kg , Harga per sak (50 kg) dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000
Artinya, kios tidak boleh lagi menjual pupuk subsidi di atas HET yang sudah ditentukan tersebut.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Nurjaya Kusuma, Ketua Ormas BBP Kecamatan Wanasalam, mengecam keras tindakan kios yang menjual pupuk di atas HET.Aturan pemerintah sudah jelas. Harga pupuk subsidi adalah kebijakan pro-petani. Dan harus dirasakan sama petani, Tidak ada alasan bagi kios untuk menjual di atas harga yang ditetapkan. Bila melanggar, izinnya wajib dicabut,” tegasnya.

Dia juga menyoroti kemungkinan adanya pengecer liar yang bukan kios resmi ikut memperjualbelikan pupuk bersubsidi — tindakan yang sangat jelas melanggar hukum.Jika ada oknum yang bukan kios resmi ikut menjual pupuk subsidi, itu jelas pelanggaran berat. Kami mendesak BPP agar memeriksa nota, dokumen, dan stok seluruh kios. Bila ditemukan indikasi manipulasi harga, segera cabut izin usahanya,” tambah Nurjaya.

Saat dikonfirmasi, salah satu pemilik kios berinisial A, yang berlokasi di Desa Katapang, berkilah bahwa harga tersebut masih mengikuti harga lama,Saya keluarkan pupuk dengan harga sebelum aturan baru karena yang dijual adalah stok lama. Persediaan saya mencapai 40 ton,” ucapnya,Namun, alasan tersebut dinilai tidak relevan oleh sejumlah aktivis karena HET berlaku untuk seluruh pupuk subsidi yang dijual ke petani, terlepas dari waktu pembeliannya oleh kios.

Jika dugaan ini benar, maka tindakan kios dapat melanggar sejumlah aturan penting,
1. Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN)
Kementan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi & HET Pupuk Subsidi,
Pasal 21: Pengecer wajib menjual pupuk sesuai HET.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin,
2. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Pasal 29 & 107: Pelaku usaha yang menjual barang yang diatur pemerintah di atas harga resmi dapat dikenai,
Pidana penjara hingga 5 tahun, atau
Denda maksimal Rp 5 miliar
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 10: Dilarang menjual barang dengan cara merugikan konsumen,
Sanksi, Pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
4. UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana,Dengan demikian, kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET berpotensi menghadapi sanksi administratif, pencabutan izin, hingga pidana.

Belum Ada Tindakan dari Pihak Berwenang
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari
Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Wanasalam
Dinas Pertanian Kabupaten Lebak
Aparat penegak hukum.

Tidak ada informasi resmi mengenai pemeriksaan, teguran, ataupun penyelidikan terhadap kios-kios yang diduga menjual pupuk di atas HET, Kondisi ini membuat petani merasa tidak mendapatkan perlindungan meskipun pemerintah telah menurunkan harga pupuk demi meringankan beban mereka ( Red tim )

Editor: Anto Bastian