Buronan Setahun Ketua RT Pelaku Penganiayaan Berhasil Di Tangkap Tim Polsek Sanga desa.
jejakkasuspaltv.com | com,,- Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Musi Musi Banyiasin berhasil mengamankan HS (29), Ketua RT di Dusun IV Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap warga bernama Amirudin. HS sebelumnya sempat buron lebih dari satu tahun sejak kejadian pada 27 September 2024.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/30/IX/2024/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/45/XI/Res.1.6/2025/Reskrim.
Peristiwa penganiayaan itu bermula ketika korban bertemu pelaku saat membeli rongsokan di Dusun IV Desa Ngunang. Korban menanyakan kembali soal timbangan yang pernah dijual pelaku kepadanya sekitar tiga tahun lalu.
Pertanyaan tersebut membuat pelaku tersinggung hingga memukul pelipis kiri korban dua kali menggunakan tangan kanan yang mengepal. Akibatnya korban mengalami luka robek dan harus menjalani penjahitan.
Korban melaporkan kejadian tersebut karena merasa keberatan dan mengalami luka cukup serius,” jelas Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si.
Setelah melarikan diri selama lebih dari setahun, keberadaan HS terdeteksi pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Talang Sungai Petai, Desa Ngunang. Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Herifitha, S.H., M.M. beserta anggota untuk melakukan penangkapan. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah memukul korban hingga menyebabkan luka robek di bagian pelipis.
Saat ini kasus telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara tengah dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” kata Kapolsek.
Polsek Sanga Desa memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Desa Ngunang. ( Jejak KASUSPALTV / SUMSEL/ ZILI )
Editor : Anto bastian






