jejakkasus.com / LEBAK, BANTEN — Penggunaan kendaraan yang diperuntukkan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, menuai sorotan dan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, kendaraan tersebut diduga sudah digunakan untuk mengangkut pongkol dan berbagai barang lainnya, sementara kegiatan koperasi disebut belum berjalan atau belum resmi dibuka. Kondisi kendaraan yang disebut-sebut sebagai kendaraan operasional koperasi itu juga menjadi perhatian warga. Kendaraan diduga telah cukup sering digunakan hingga terlihat mengalami kerusakan dan keausan sebelum koperasi menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya. Warga mempertanyakan siapa yang memberikan kewenangan penggunaan kendaraan tersebut dan untuk kepentingan apa kendaraan koperasi digunakan sebelum kegiatan koperasi berjalan secara resmi. Teguran Disebut Sudah Disampaikan, Namun Diduga Tidak Digubris Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul keterangan dari pihak yang sebelumnya terlibat dalam kepengurusan KDMP. Ia mengakui mengetahui penggunaan kendaraan tersebut dan menyebut bahwa dirinya sudah pernah memberikan teguran agar mobil tidak digunakan sebelum koperasi berjalan 28/8/2026. “Memang saya tahu terkait mobil yang dipakai. Tapi sudah saya kasih tahu kalau mobil itu belum bisa dipakai karena koperasinya belum jalan. Tapi sepertinya teguran saya diabaikan,” ungkapnya. ia menambahkan seorang yang di duga selaku ketua kdmp. “Sebenarnya saya sudah mengundurkan diri karena ada kesibukan lain, takutnya menghambat jalannya koperasi,” tambahnya. Keterangan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lebih serius: jika benar sudah ada teguran dari pihak internal maupun mengapa kendaraan tersebut masih diduga digunakan untuk kegiatan pengangkutan.kayu golodobgan, Warga Pertanyakan Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi, Sejumlah warga menduga kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut pongkol maupun barang lainnya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan KDMP. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan kesan bahwa fasilitas koperasi desa dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan tertentu, termasuk dugaan kepentingan pribadi atau usaha pihak lain. Namun demikian, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan kendaraan, administrasi penggunaan, surat tugas, pencatatan perjalanan kendaraan, biaya bahan bakar, biaya perawatan, serta pihak yang memberikan izin penggunaan. Jika kendaraan tersebut merupakan aset yang diperoleh melalui program pemerintah, maka transparansi dan pertanggungjawaban penggunaannya menjadi hal yang sangat penting. Kepala Desa dan Pengurus KDMP Diminta Jangan Diam Sorotan masyarakat juga mengarah kepada pihak pihak tertentu di Desa Mekarjaya, pengurus KDMP. Masyarakat menilai persoalan tersebut tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan temuan tersebut.harus di usut secara tuntas dan jika melanggar hukum dan aturan para pemangku kebijakan dan yang punya kewenangan harus segera menindak lanjuti.agar masyarakat mendapat ke Adilan Se adil adilnya. Kepala desa maupun pengurus koperasi perlu memberikan keterangan secara terbuka mengenai status kendaraan tersebut, termasuk siapa yang menguasai kendaraan dan atas dasar apa kendaraan boleh digunakan untuk mengangkut pongkol serta barang lainnya. Apabila memang benar kendaraan belum diperbolehkan digunakan karena koperasi belum berjalan, maka penggunaan kendaraan di luar kepentingan koperasi patut dipertanyakan secara administratif. Terlebih lagi, adanya informasi bahwa teguran sudah pernah disampaikan tetapi diduga tidak diindahkan dapat menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Berpotensi Menjadi Persoalan Pengelolaan Aset. Apabila kendaraan tersebut berstatus aset desa, pengelolaannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa. Sementara ketentuan teknis pengelolaan aset desa antara lain diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024. Prinsip penting dalam pengelolaan aset desa adalah adanya kepastian status aset, penggunaan sesuai peruntukan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, serta pertanggungjawaban. Dengan demikian, apabila mobil tersebut memang merupakan kendaraan yang diperuntukkan bagi KDMP, penggunaannya semestinya memiliki dasar dan hubungan yang jelas dengan kegiatan koperasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga menjadi salah satu dasar hukum perkoperasian sepanjang ketentuannya masih berlaku dan tidak bertentangan dengan perubahan peraturan yang lebih baru. Pengelolaan koperasi pada prinsipnya harus dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan mekanisme organisasi koperasi. Inspektorat dan Dinas Terkait Layak Turun Tangan Munculnya persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan menjadi polemik di tengah masyarakat. Pemerintah Kecamatan Panggarangan, Pemerintah Kabupaten Lebak, Inspektorat Kabupaten Lebak, Dinas terkait, serta pihak yang berwenang dalam pembinaan koperasi dapat melakukan klarifikasi apabila terdapat laporan masyarakat. Pemeriksaan dapat difokuskan pada beberapa hal: Status dan sumber pengadaan mobil KDMP; Siapa pemegang dan pengguna kendaraan; Apakah kendaraan telah boleh digunakan; Dasar atau surat tugas setiap penggunaan kendaraan; Tujuan pengangkutan pongkol dan barang lainnya; Penggunaan bahan bakar dan biaya operasional; Riwayat kerusakan serta biaya perawatan kendaraan; Apakah penggunaan kendaraan berkaitan dengan kegiatan koperasi; Apakah terdapat keuntungan pribadi atau pihak tertentu dari penggunaan kendaraan. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, penggunaan aset tanpa kewenangan, atau kerugian keuangan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila penggunaan kendaraan ternyata memiliki dasar yang sah dan merupakan bagian dari kegiatan koperasi, pengurus maupun pemerintah desa perlu menjelaskannya kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka. Jangan Sampai Mobil Sudah “Genjot”, Koperasi Belum Berjalan Masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan keberadaan kendaraan koperasi apabila memang digunakan untuk kepentingan koperasi. Yang menjadi persoalan adalah ketika kendaraan diduga sudah digunakan sebelum koperasi berjalan dan bahkan disebut telah dipakai mengangkut pongkol serta berbagai barang lain. Kondisi kendaraan yang disebut sudah mengalami kerusakan atau “babak belur” sebelum koperasi resmi menjalankan aktivitasnya juga menjadi pertanyaan tersendiri. Jika benar teguran dari pihak yang mengetahui persoalan tersebut maupun Babinsa sudah pernah disampaikan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan: siapa yang memberikan izin penggunaan kendaraan dan mengapa teguran tersebut diduga tidak diindahkan? Hingga berita ini ditulis, berbagai dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran dan masih membutuhkan klarifikasi dari Kepala Desa Mekarjaya, Ketua KDMP Mekarjaya, serta pihak-pihak lain yang mengetahui penggunaan kendaraan tersebut. Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, Pemeriksaan secara terbuka justru penting agar pengelolaan KDMP Desa Mekarjaya berjalan transparan dan kendaraan yang disediakan untuk kepentingan koperasi benar-benar digunakan sesuai peruntukannya. Red : Related Posts:Warga Desa Parungsari Desak Pembongkaran Gedung…Jalan Poros Desa Parungsari Rusak Parah Akibat…Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa…Pekerjaan Proyek Irigasi Rp8,4 Miliar Milik PUPR…Ratusan Jamaah Masjid Alhuda Kampung Sukosari Gelar…Respon Cepat Polsek Panggarangan dan BPBD Tangani… Post Views: 92 Navigasi pos King Naga Desak Polres Lebak, Tangkap DPO Terduga Pelaku Cabul Yang Mandek Selama Dua Tahun. Pendekar Banten Korcam Malingping Mendesak PT PLN (Persero) ULP Malingping untuk Bertindak Tegas terhadap Jaringan Kabel Wi-Fi Ilegal di Tiang Listrik