Pembangunan Pabrik di Desa Margatirta Disorot Tajam Diduga Tanpa Izin Resmi
jejakkasuspaltv.com | Lebak – Proyek pembangunan pabrik di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang berlokasi tepat di seberang rumah Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, yang akrab disapa Belong, pada Kamis (11/12/2025).
Proyek yang sudah mulai melakukan aktivitas pembangunan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi, terutama karena tidak terlihat adanya legalitas di lokasi, termasuk ketiadaan plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sejatinya wajib dipasang sebelum proyek dimulai.
Diduga Langgar Aturan, Pembangunan Dianggap Abaikan Prosedur
Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, Belong, menyampaikan kepada awak media bahwa pembangunan pabrik seharusnya tidak boleh dimulai sebelum pemilik bangunan memenuhi seluruh kewajiban dokumen perizinan, terutama PBG,
Pembangunan pabrik tidak boleh dimulai sebelum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini adalah izin wajib, dan membangun tanpa PBG merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi serius. Jika benar pembangunan ini berjalan tanpa PBG, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana,” tegas ketua Belong.
Menurutnya, kelalaian ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan potensi kerugian pada masyarakat, lingkungan, dan tata ruang wilayah,Ketua Belong turut menjelaskan bahwa kewajiban memiliki PBG sudah sangat jelas dan tegas diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya.
1. UU No. 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang, yang mengatur penyederhanaan dan pengetatan sistem perizinan berusaha,
2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Pada Pasal 11, disebutkan, Setiap bangunan gedung dengan luas di atas 50 m² wajib memiliki PBG sebelum kegiatan konstruksi dimulai.
Sanksinya diatur dalam Pasal 24, Pasal 251, dan Pasal 252 PP tersebut, berupa,penghentian kegiatan pembangunan
pembekuan izin usaha
pembongkaran bangunan dan lainya,
Dengan dasar hukum tersebut, ketua Belong menilai bahwa pembangunan pabrik di Margatirta diduga kuat telah menabrak aturan dan berpotensi menciptakan preseden buruk.
Kepala Desa Margatirta, Apud, sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan pabrik tersebut diklaim memiliki legalitas. Namun, menurut Belong, selaku ketua Bppkb dpc.lebak Banten ,pernyataan tersebut tidak bisa hanya disampaikan secara lisan tanpa menunjukkan dokumen resmi ucapnya.
Kalau memang punya legalitas, harus ditunjukkan dokumen-dokumennya. Tidak bisa hanya disampaikan lewat ucapan. Kami sebagai warga berhak mendapatkan informasi yang jelas sebagai bentuk keterbukaan publik. Pemerintah harus hadir untuk kepentingan masyarakat, bukan semata kepentingan perusahaan,” tutupnya.
Warga Minta Transparansi dan Langkah Tegas Pemerintah Beberapa warga setempat juga menyampaikan keresahan atas proyek tanpa kejelasan tersebut. Mereka mempertanyakan,apakah proyek tersebut sudah melalui kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) apakah benar sudah ada izin dari pemerintah daerah,serta apa dampaknya terhadap pemukiman sekitar.
Masyarakat menuntut transparansi, serta meminta Pemkab Lebak dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pembangunan tanpa izin ini.
Hingga berita ini diterbitkan agar para pihak terkait yang punya kewenangan dang tanggung jawab segera menertibkan dan memeriksa kelengkapan perijinanya, dan keabsahan dokumen tersebut jika di temukan benar terbukti atas dugaan tersebut, maka harus di tindak sesuai aturan yang berlaku ( Red tim )
Editor : Anto bastian






