jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten — 31 Januari 2026- Proyek pembangunan Koordinasi dan Pengembangan Koperasi Masyarakat Desa (KDKMP) yang berlokasi di Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil pantauan langsung awak media di lokasi, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan, yang seharusnya memuat identitas proyek secara jelas dan terbuka. Ketiadaan papan informasi proyek ini menimbulkan dugaan kuat belum terpenuhinya aspek transparansi dan legalitas, termasuk kemungkinan belum dikantonginya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Indikasi Pelanggaran Aturan Administratif Padahal, setiap kegiatan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara atau program nasional—termasuk proyek koperasi desa yang dikaitkan dengan program Kopdes Merah Putih—wajib memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Papan informasi proyek berfungsi untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait: Nama kegiatan dan pelaksana, Sumber dan besaran anggaran, Volume pekerjaan, Waktu pelaksanaan, Dasar perizinan pembangunan. Kewajiban tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta Instruksi Presiden mengenai transparansi pelaksanaan program pembangunan. Kewajiban PBG dalam Setiap Pembangunan Selain aspek transparansi, pembangunan gedung atau fasilitas fisik juga wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki PBG sebelum proses konstruksi dimulai, guna menjamin aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kelayakan fungsi bangunan. Masyarakat Berhak Tahu Sejumlah warga Wanasalam mengaku mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Mereka menilai, meskipun program koperasi desa merupakan inisiatif pemerintah pusat, pelaksanaannya tetap wajib tunduk pada hukum yang berlaku di daerah. “Program nasional bukan berarti kebal aturan. Justru harus jadi contoh tertib administrasi dan transparansi,” ujar salah beberapa masyarakat yang enggan di sebutkan namanya. Desakan Audit dan Peninjauan Ulang Atas temuan tersebut, masyarakat dan pemerhati pembangunan desa mendesak Dinas teknis terkait, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, Inspektorat Daerah, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera melakukan audit administratif dan teknis terhadap proyek KDKMP di Desa Wanasalam Peninjauan ini dinilai penting guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak menimbulkan kerugian negara, serta tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan desa. Harapan ke Depan Dengan adanya langkah tegas, terbuka, dan akuntabel dari pihak berwenang, pembangunan koperasi desa diharapkan benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik hukum dan ketidakpercayaan publik. Pembangunan yang baik bukan hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik, tetapi juga dari ketaatan pada hukum, transparansi anggaran, serta integritas penyelenggaraannya demi kemaslahatan masyarakat secara berkelanjutan. Red : Tim Editor : Anto bastian Related Posts:Warga Desa Parungsari Desak Pembongkaran Gedung…Pembangunan Pabrik di Desa Margatirta Disorot Tajam…Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa…Cepi umbara Biro Hukum Pendekar Banten Korcam WanasalamPekerjaan Proyek Irigasi Rp8,4 Miliar Milik PUPR…Jalan Poros Desa Parungsari Rusak Parah Akibat… Post Views: 156 Navigasi pos Cepi umbara sebagai kontrol Sosial Sangat apresiasi terhadap Rapat ini Dugaan Keterlibatan Kadis Perkim dalam Program MBG Menuai Sorotan