Diduga Tidak Bertanggung Jawab, Manajemen Cafe For Good Luck Palembang Bungkam Usai Mobil Pelanggan Rusak Parah di Area Parkir
jejakkasuspaltv.com | Palembang —
Sikap tidak kooperatif dan minimnya etika pelayanan diduga ditunjukkan oleh manajemen Cafe For Good Luck yang berlokasi di Kota Palembang, setelah salah satu mobil pelanggan mengalami kerusakan parah saat diparkir di area parkir cafe tersebut.
Peristiwa ini dialami langsung oleh seorang pelanggan yang enggan di sebut namanya, dia menyebutkan bahwa kerusakan terjadi ketika kendaraannya diparkir secara resmi di halaman parkir cafe. Menurut pengakuannya, ia datang sebagai pengunjung dan memarkirkan mobil sebagaimana mestinya, kemudian masuk ke dalam cafe tersebut.
Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 17.00 WIB pada hari kejadian, pelanggan tersebut mendapati kaca spion mobilnya sudah dalam kondisi patah dan rusak berat, yang jelas menimbulkan kerugian materiil( 13/12/2025)
“Saya parkir di halaman parkir cafe. Pas mau ambil mobil, kaca spion sudah patah. Saya sangat dirugikan,” ungkap pelanggan yang enggan di sebut namanya. kepada media.
Lebih disayangkan lagi, saat korban mencoba meminta klarifikasi kepada menejer cafe For good luck yang bernama Faris maryansyah , dan itikad baik dari pihak pengelola cafe, manajemen justru terkesan menghindar dari tanggung jawab. Permintaan untuk melihat rekaman CCTV di area parkir ditolak dengan alasan CCTV sedang error, sebuah alasan yang dinilai tidak masuk akal dan semakin menimbulkan kecurigaan.
“Saya minta lihat CCTV, tapi alasannya CCTV error. Tidak ada solusi, tidak ada tanggung jawab. Ini sangat mengecewakan,” tambahnya.
Salasatu pelanggan tersebut, menilai sikap pihak cafe mencerminkan buruknya standar pelayanan dan lemahnya pengelolaan keamanan parkir, padahal area parkir merupakan bagian dari fasilitas yang disediakan untuk pengunjung.
Diduga Langgar Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Secara hukum, tindakan pembiaran dan penolakan tanggung jawab oleh pihak cafe diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diwajibkan
Memberikan pelayanan yang benar, jujur, dan bertanggung jawab
Sementara itu, Pasal 19 ayat (1) menegaskan bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Selain itu, kejadian ini juga berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Cafe For Good Luck Palembang, termasuk yang disebut sebagai manager bernama Faris Maryansyah (sesuai keterangan korban), belum memberikan klarifikasi resmi maupun bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan pelanggan tersebut.
Sikap diam dan alasan teknis yang terkesan dibuat-buat justru memperkuat dugaan bahwa pihak cafe tidak memiliki standar keamanan parkir yang jelas dan mengabaikan hak konsumen.
Korban menyatakan akan menempuh jalur media sebagai bentuk perlawanan moral dan kontrol sosial agar kejadian serupa tidak kembali menimpa pelanggan lain.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha kuliner dan hiburan di Palembang agar tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjamin keamanan serta kenyamanan konsumen, termasuk tanggung jawab atas fasilitas parkir yang mereka sediakan ( red tim)






