Diduga Main Hakim Sendiri, Oknum Kades di Lebak Juga Bersikap Arogan kepada Wartawan
jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten – Sikap yang dinilai tidak mencerminkan seorang pemimpin kembali menjadi sorotan publik Seorang oknum Kepala Desa berinisial BI, yang menjabat di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seorang pekerja kesehatan yang dituding melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengaktifan layanan BPJS. Peristiwa tersebut terjadi pada – 7 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, insiden tersebut bermula dari adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh seorang oknum pekerja yang disebut berkaitan dengan pelayanan sosial kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam proses pengurusan atau pengaktifan BPJS Kesehatan. Dugaan pungli tersebut memicu kemarahan sejumlah warga.
Namun sangat disayangkan, oknum Kepala Desa tersebut, diduga mengambil tindakan secara sepihak dengan melakukan kekerasan fisik terhadap oknum pekerja tersebut, Dari informasi yang beredar, BI diduga menampar pekerja tersebut sebagai bentuk “hukuman” atas tudingan pungli yang dilakukannya.
Tindakan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, sebagai pejabat publik, seorang kepala desa seharusnya mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila benar ditemukan unsur pelanggaran.
Alih-alih membawa persoalan tersebut kepada pihak berwenang, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa itu justru dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika kepemimpinan.
Diduga Bersikap Arogan kepada Wartawan
Tidak hanya berhenti pada dugaan tindakan kekerasan tersebut, sikap yang dinilai kurang pantas juga diduga ditunjukkan oleh oknum Kepala Desa BI kepada insan pers.
Saat salah satu wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait kejadian tersebut, BI justru diduga memberikan respons bernada keras dan arogan melalui pesan langsung (Direct Message/DM) di media sosial TikTok pada Sabtu malam, 7 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pesan tersebut, BI menyampaikan tanggapan panjang kepada wartawan yang mempertanyakan peristiwa tersebut. Ia bahkan menyebut tindakan keras yang dilakukan terhadap oknum pekerja itu sebagai bentuk “pelajaran” agar tidak lagi melakukan pungli kepada masyarakat kecil.
Berikut kutipan jawaban yang dikirimkan oleh BI kepada wartawan
“Ka maksudnya apa itu kades main hakim sendiri, jgn gitu ente itu oknum yang memeras masyarakat kecil, adapun kasar wajar karena warga saya yang diperas oleh oknum dinsos, kalo di tampar kenapa? Untung gak di hajar masa juga oknum itu… itu dikasih pelajaran efek jera namanya… saya tegas orangnya tidak lembek… KAMU MEDIA SAYA ANAK MANTAN PRIUK AYU DEBAT SAMA SAYA… hapus video jangan bikin saya kesel,” tulisnya dalam pesan tersebut.
Pernyataan tersebut dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk sikap yang tidak menghargai profesi jurnalis serta berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Dinilai Tidak Menghormati Kerja Jurnalistik
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial serta berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa setiap pihak diharapkan menghormati kerja jurnalistik. Sikap intimidatif, menghalangi, atau merendahkan profesi jurnalis dapat dinilai sebagai bentuk tidak menghargai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Selain itu, apabila benar terdapat praktik pungutan liar dalam pengurusan layanan kesehatan seperti BPJS, maka persoalan tersebut semestinya dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan diselesaikan dengan tindakan kekerasan atau penghukuman sepihak.
Masyarakat Minta Aparat Turun Tangan
Peristiwa ini pun menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, Sejumlah warga berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Masyarakat juga meminta agar semua pihak dapat menahan diri serta menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Rahong berinisial BI masih diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi secara terbuka kepada publik terkait peristiwa tersebut agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Lp : Ep
Red : Tim






