jejakkasuspaltv.com | Palembang, 07 Januari 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Sumatera Selatan (Sumsel) Juanda Ab beserta Sekretariat Wilayah (Sekwil) Arwin Antoni, ST dan anggota mengadakan audiensi dengan Dinas Pendidikan Sumsel. Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan kepala sekolah dan guru SMAN 1 Ranau Selatan, yang telah dilaporkan ke Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Polda Sumsel terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta diskriminasi atas pemutusan siswi Kelas X dari sekolah tersebut. Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Dinas Pendidikan Sumsel, langsung disambut oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Hj. Mondyaboni, S.E., S.Kom., M.Si., M.Pd., yang didampingi Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) Dra. Poni Yem, M.Pd dan Kepala Seksi Kurikulum Misral, S.Sn., M.Sn. Dalam pertemuan tersebut, pihak FRIC Sumsel menyampaikan berbagai informasi terkait perkembangan kasus serta harapan terkait penanganan yang transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak siswa dalam sistem pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Hj. Mondyaboni menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi yang erat dengan pihak kepolisian serta melakukan langkah-langkah internal, termasuk pemeriksaan terhadap proses administrasi dan kebijakan sekolah terkait pemberlakuan hak belajar siswa. Setelah menerima laporan terkait kasus ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel akan segera memanggil pihak sekolah SMAN 1 Ranau Selatan ke Palembang secepatnya dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Minggu ini. Mekanisme penyelidikan yang akan dilakukan meliputi tiga tahap: (1) Pengumpulan data dan bukti dari pihak sekolah, siswi terkait, serta orang tua/wali murid; (2) Verifikasi dan analisis dokumen serta kesaksian terkait proses pemutusan siswi; (3) Evaluasi kebijakan sekolah yang menjadi dasar tindakan tersebut. Jika dugaan kasus terbukti benar terjadi, pihak dinas akan mengambil tindakan teguran keras hingga langkah administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna memastikan proses pendidikan di sekolah tersebut tetap berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.red”(tim) Editor: Redaksi Related Posts:Kasus Dugaan Diskriminasi dan UU ITE di SMAN 1 Ranau…Asep Pahrudin Resmi Pimpin DPW Tingkatkan…Ratusan Jamaah Masjid Alhuda Kampung Sukosari Gelar…Muba Ukir Sejarah: Sukses Jadi Tuan Rumah dan Juara…Pekerjaan Proyek Irigasi Rp8,4 Miliar Milik PUPR…Jalan Poros Desa Parungsari Rusak Parah Akibat… Post Views: 198 Navigasi pos Bentrok Dua Ormas Pecah di Depan PS Mall Palembang, Terdengar Letusan Diduga Senjata Api, Satu Orang Luka Parah Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba di Lapas Kelas IIA Banyuasin Narapidana Mantan Kades Disebut Kendalikan Jaringan dari Dalam hingga Luar Lapas