di Duga Kembali Dipekerjakan Setelah Mengundurkan Diri, Guru Honor MIS Kutakarang Tuai Sorotan Publik
jejakkasuspaltv.com | Pandeglang- 9 Januari 2026 — Keputusan Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, untuk kembali mempekerjakan seorang guru honorer yang sebelumnya mengundurkan diri pada 21 Juli 2025, kini menuai sorotan tajam dari orang tua murid dan masyarakat sekitar.
Guru honorer tersebut diketahui sempat berhenti mengajar beberapa bulan lalu. Namun, polemik mencuat setelah yang bersangkutan kembali aktif mengajar, meskipun sebelumnya diduga pernah melakukan tindakan serius, yakni mengeluarkan seorang siswa dari sekolah tanpa sepengetahuan orang tua murid maupun kepala sekolah secara resmi.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Pendidikan
Tindakan mengeluarkan siswa secara sepihak dinilai bertentangan dengan prinsip dan aturan pendidikan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, setiap keputusan yang menyangkut sanksi terhadap peserta didik harus melalui mekanisme yang jelas, melibatkan pihak sekolah dan orang tua, serta tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 12 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dalam satuan pendidikan.
Fakta bahwa guru honorer tersebut kini kembali diangkat justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama bagi orang tua siswa yang terdampak langsung oleh peristiwa tersebut.
Isu Nepotisme dan Transparansi Dipertanyakan
Keresahan publik semakin menguat setelah muncul dugaan adanya hubungan kekerabatan antara guru honorer yang diangkat kembali dengan kepala sekolah MIS Kutakarang Dugaan ini memicu spekulasi adanya praktik nepotisme dalam pengambilan keputusan internal sekolah.
Padahal, prinsip pengelolaan satuan pendidikan swasta sekalipun tetap wajib menjunjung asas akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (1) yang menyebutkan bahwa badan publik, termasuk lembaga pendidikan yang menerima dana masyarakat atau negara, berkewajiban memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan.
Respons Kepala Sekolah Dinilai Tidak Kooperatif
Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Sekolah MIS Kutakarang justru mendapat respons yang dinilai tertutup. Melalui pesan WhatsApp, kepala sekolah menyatakan.
“Ini urusan rumah tangga sekolah kami, yayasan kami. Yang lain tidak perlu mencampuri urusan rumah tangga kami.”
Pernyataan tersebut menimbulkan kritik, karena lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan sosial kepada peserta didik, orang tua, serta masyarakat, terlebih ketika menyangkut hak anak dan mutu pendidikan.
Harapan Masyarakat dan Orang Tua Murid
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan belum memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum, evaluasi kinerja, maupun mekanisme pengangkatan kembali guru honorer tersebut.
Orang tua murid dan masyarakat berharap agar:
Pihak sekolah dan yayasan memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab
Proses pengangkatan guru dilakukan sesuai prinsip profesionalisme
Hak dan perlindungan peserta didik menjadi prioritas utama
Transparansi dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman, adil, serta bermartabat.
Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, dan publik berharap instansi terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya demi menjaga integritas dunia pendidikan.
Red: Tim
Editor : Anto bastian






