Adanya Logo Lebak Ruhay di Tiket Masuk Pantai Talanca: Organisasi Pendekar Banten Korcam Kecamatan Wanasalam Mengecam Keras Praktik Yang di Duga Ilegal

Screenshot_20260329-154941

jejakkasuspaltv.com | Lebak – 29 Maret 2026 – Organisasi Pendekar Banten Korcam kecmatan Wanasalam menyampaikan kecaman keras atas adanya pemasangan logo slogan Lebak Ruhay , yang diduga dilakukan secara ilegal pada tiket masuk Pantai Talanca, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping. Praktik ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap ketentuan administratif dan hukum yang mengatur penggunaan lambang dan simbol resmi pemerintah daerah, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap citra wisata dan kepercayaan masyarakat.

Asep Erik Rikardo, selaku Ketua Pendekar Banten Korcam Wanasalam sekaligus relawan Hasbi Jayabaya selaku Bupati Lebak, yang aktif memantau perkembangan di wilayah, dalam waktu dekat berencana Akan, melaporkan kegiatan yang di duga ilegal tersebut, kepada pihak Kepolisian Resor Lebak. Pelaporan ini bertujuan menegakkan hukum dan memastikan bahwa praktik yang di duga ilegal tersebut segera diusut dan di tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelola wisata, termasuk pengelola Pantai Talanca, dan itansi lainya yang ikut serta , semuany memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan usaha secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penggunaan lambang resmi, seperti logo Lebak Ruhay, harus dilakukan secara legal dan memiliki izin dari instansi terkait. Pemasangan logo tanpa izin resmi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Penyalahgunaan lambang pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ,menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

khususnya Pasal 263 dan Pasal 378 tentang penipuan dan pemalsuan dokumen serta simbol. Jika logo yang dipasang digunakan untuk menipu pengunjung agar membayar biaya atau tiket yang tidak sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman atau denda.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penggunaan simbol resmi daerah tanpa izin resmi bisa dikenai tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha dan sanksi lainnya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) harus menjadi acuan dalam menindak praktik pungutan yang diduga ilegal yang memanfaatkan lambang Logo resmi.

Penggunaan simbol resmi secara ilegal juga berpotensi merusak citra daerah dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat , maupun wisatawan terhadap keaslian dan keAbsahan legalitas destinasi wisata di Lebak. Oleh karena itu, penegakan hukum secara tegas sangat diperlukan untuk memastikan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ini mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.

Demi menjaga integritas dan kepercayaan publik, Asep Erik Rikardo, bersama timnya, akan segera melaporkan tindakan tersebut, yang di duga melanggar aturan, kepada pihak Kepolisian Resor Lebak. Kami menuntut agar aparat berwenang melakukan penyelidikan secara transparan dan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan simbol resmi daerah secara ilegal, termasuk melakukan tindakan administratif dan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami juga menghimbau kepada seluruh pengelola destinasi wisata di Lebak dan sekitarnya agar mematuhi ketentuan perundang-undangan, menjaga keaslian simbol daerah, serta menerapkan praktik usaha yang jujur dan bertanggung jawab.

Mari kita jaga bersama citra dan keberlanjutan sektor parawisata di Lebak, berintegritas, aman, dan terbebas dari praktik ilegal. Melalui penegakan hukum yang adil dan tegas, mari tunjukkan komitmen dalam melindungi identitas budaya dan simbol resmi daerah dari tindakan, oknum yang menyalahgunakan dan merugikan pihak tersebut.