Forkopimcam Imbau Orang Tua Pastikan Anak Sudah di Rumah Pukul 22.00 WIB untuk Cegah Kejahatan Jalanan

Screenshot_20260228-002227

jejakkasuspaltv.com | Lebak – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayah Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terdiri dari unsur Kecamatan, Polsek, dan Koramil, mengeluarkan imbauan kepada seluruh orang tua agar memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Camat, Kapolsek, dan Danramil sebagai langkah preventif guna mencegah meningkatnya potensi kenakalan remaja dan tindak kejahatan jalanan, seperti perang sarung, tawuran, hingga balap liar yang kerap terjadi pada malam hari ( 26/02/2026 ).

Upaya Pencegahan Dini
Forkopimcam menilai bahwa peran orang tua sangat penting dalam menjaga keamanan dan masa depan anak-anak, terutama di malam hari yang rawan dimanfaatkan untuk aktivitas negatif.
Beberapa kejadian yang menjadi perhatian antara lain.

Perang sarung yang berpotensi melukai bahkan menimbulkan korban jiwa
Tawuran antar kelompok remaja
Balap liar yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya
Selain membahayakan keselamatan, aktivitas tersebut juga dapat menyeret anak-anak ke dalam ranah hukum.

Dasar Aturan yang Berlaku
Forkopimcam menegaskan bahwa tindakan seperti tawuran dan balap liar bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum, antara lain.

Undang-Undang Perlindungan Anak Orang tua memiliki kewajiban untuk mengawasi, melindungi, dan mencegah anak dari perilaku yang membahayakan dirinya maupun orang lain.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Tawuran dapat dikenakan pasal pengeroyokan atau penganiayaan
Jika menimbulkan korban luka atau meninggal, ancaman pidana bisa mencapai 5 hingga 12 tahun penjara.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Balap liar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta
Kendaraan juga dapat disita sebagai barang bukti
Sanksi Sosial dan Hukum
Selain ancaman pidana, anak yang terlibat juga berpotensi.

Mendapat pembinaan khusus oleh aparat
Terjerat proses hukum melalui sistem peradilan anak
Mengalami dampak sosial dan pendidikan di masa depan
Ajakan Bersama
Forkopimcam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dengan.

✔ Mengawasi aktivitas anak di malam hari
✔ Membatasi jam keluar rumah
✔ Meningkatkan komunikasi keluarga
✔ Melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada aparat
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif yang dapat merusak masa depan mereka.

“Pencegahan dimulai dari rumah. Peran orang tua adalah kunci utama,” tegas unsur Forkopimcam.

Editor : Anto bastian