Diduga Tidak Berizin Resmi dan Izin Mendirikan Bangunan, Kandang Ayam di Desa Panyaungan Akan Dilapor ke Satpol-PP Kabupaten Lebak

IMG-20260305-WA0149

jejakkasuspaltv.com | Lebak-5 Maret 2026 – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) DPD Lebak menegaskan akan menindaklanjuti temuan kandang ayam di wilayah Desa Panyaungan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, termasuk tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang sesuai ketentuan. Langkah ini diambil setelah hasil investigasi lapangan menunjukkan keberadaan sejumlah kandang yang diduga ilegal dan tidak sesuai regulasi perizinan di Kabupaten Lebak.

Weli, selaku Kepengurusan Laskar Pasundan Indonesia (LPI) DPD Lebak, menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi langsung dengan Kepala Desa Panyaungan, terdapat lima kandang ayam yang tersebar di Kampung Cingagoler, Cikiray, Panyaungan, dan Situhiyang. Dari lima kandang tersebut, hanya satu yang mengantongi izin lingkungan dan izin usaha dari instansi terkait, sementara yang lain belum memilikinya sama sekali.

“Kami menilai keberadaan kandang-kandang ini sangat berpotensi melanggar aturan izin usaha dan perizinan lingkungan. Apalagi, sejumlah kandang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), yang merupakan syarat dasar dalam mendirikan bangunan usaha,” tegas Weli dalam rilis ini.

Kepala Desa Panyaungan mengakui bahwa dari lima kandang tersebut, hanya satu yang secara resmi mengajukan permohonan izin lingkungan dan izin usaha, sesuai Peraturan Bupati Lebak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ternak. “Pemilik kandang lainnya belum mengajukan izin apapun,” katanya.

Menurut Weli, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Peraturan Menteri PU Perumahan dan Permukiman, setiap usaha yang mendirikan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tanpa IMB, bangunan termasuk kandang ayam yang didirikan secara ilegal dan berisiko menimbulkan sanksi hukum serta membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, dalam konteks usaha peternakan, perizinan harus memenuhi ketentuan dari:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 44/Permentan/PK.420/03/2019 tentang persyaratan kesehatan dan keamanan pangan usaha peternakan.

Lebih jauh, Peraturan Bupati Lebak Nomor 12 Tahun 2018 mewajibkan seluruh usaha ternak, termasuk kandang ayam, untuk memperoleh izin usaha dari Dinas Perizinan dan Perdagangan serta izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami mendesak pihak berwenang, dalam hal ini Satpol-PP Kabupaten Lebak, segera melakukan pemeriksaan dan tindakan penertiban terhadap kandang ayam yang tidak memiliki izin, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan yang didirikan secara ilegal,” tegas Weli.

Laskar Pasundan Indonesia DPD Lebak akan mengirimkan surat resmi dalam waktu dekat kepada Satpol-PP Kabupaten Lebak agar menindaklanjuti temuan ini secara tegas dan sesuai prosedur. Penegakan peraturan demi menjaga keberlangsungan usaha yang sehat dan tertib, serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, merupakan prioritas utama.

“Penertiban ini penting agar tidak terjadi lagi praktik pembangunan kandang yang melanggar aturan, serta untuk memastikan bahwa seluruh usaha peternakan di Kabupaten Lebak beroperasi sesuai legalitas dan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Kami mengingatkan kepada pemilik usaha peternakan agar segera menyesuaikan dengan ketentuan perizinan, termasuk IMB, demi keberlanjutan usaha dan menghindari sanksi administratif maupun pidana sesuai petunjuk peraturan perundang-undangan.

Editor ; Anto bastian