Diduga Kepala SMPN 02 Wanasalam memberikan ijin ASN yang sudah masuk masa pensiun untuk menjabat Pj Kades Sukatani
jejakkasuspaltv.com | Lebak – Seorang ASN yang bekerja di SMPN 02 wanasalam yang menjabat di bagian Tata Usaha berinisial ‘S’ kelahiran 1968 yang sudah memasuki masa pensiun di duga telah menerima SK Pensiun kemudian di beri ijin untuk mengemban jabatan PJ Kepala Desa Sukatani, hal ini bertentangan dan tidak diperbolehkan menjabat jabatan baru sebagai ASN. Hal ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa ASN yang telah pensiun tidak dapat diangkat kembali sebagai ASN ( 10/03/2026 ).
- Diangkat sebagai Pejabat Negara (misalnya, anggota DPR, Gubernur, Bupati/Walikota)
- Diangkat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Utama (PLT Utama) atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PLT Madya)
- Diangkat sebagai dosen atau peneliti di lembaga pendidikan atau penelitian
Dalam kasus lain, ASN yang telah pensiun biasanya tidak dapat menjabat jabatan baru sebagai ASN.
Menurut Permendagri No. 110 Tahun 2016, ASN yang telah memasuki masa pensiun tidak dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa. Hal ini karena Penjabat Kepala Desa harus memenuhi syarat sebagai ASN yang masih aktif.
Jadi, jika di Desa Sukatani terjadi pengangkatan PJ Kepala Desa dari yang mau pensiun, maka tidak dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa hal tersebut bertentangan dengan aturan Permendagri no 10.
ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat diangkat sebagai Kepala Desa. Hal ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.
Namun, ada beberapa pengecualian, seperti ASN yang ingin menjadi Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan akan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai ASN.
Jika ASN tersebut sudah memasuki masa pensiun, maka tidak dapat diangkat sebagai Kepala Desa. Rekomendasi pimpinan tidak cukup untuk mengangkat ASN pensiun sebagai Kepala Desa.
Sementara pihak lain juga menyangkan kepada Kasi Pemerintahan dan pertanahan yang membidangi Desa dan selaku Verifikator usulan Pj. Kepala Desa kurang selektif dan lalai dalam memverifikasi berkas persyaratan usulan tersebut.
red : Tim






