Ketua BPD Sukatani Diduga Rangkap Jabatan sebagai PPPK, Sekum HMI Cilangkahan Cabang Lebak Angkat Bicara
jejakkasuspaltv.com |Lebak – Banten. Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya informasi di sejumlah media dan laporan masyarakat yang menyebut bahwa Ketua BPD Sukatani diduga juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama.
Sorotan ini semakin menguat setelah Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cilangkahan, Rely Maulid, angkat bicara terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Ia menilai, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta berpotensi merugikan keuangan negara ( 7/3/2026 ).
Menurut Rely, dugaan rangkap jabatan tersebut terjadi di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Ketua BPD yang dimaksud diduga merupakan PPPK di bawah Kementerian Agama yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wanasalam.
“Kasus ini menjadi perhatian publik setelah pemerintah kembali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK. Jika benar seseorang berstatus PPPK sekaligus menjabat sebagai Ketua BPD dan menerima dua sumber penghasilan dari negara, maka hal tersebut sangat berpotensi melanggar aturan,” ujar Rely kepada awak media, Sabtu.
Ia juga mengaku sangat menyayangkan apabila seorang pejabat publik di tingkat desa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Menurutnya, jabatan publik seharusnya dijalankan secara profesional, transparan, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai jabatan publik dijadikan alat untuk mencari keuntungan pribadi. Apalagi jika sampai menerima dua sumber gaji dari negara. Ini bukan hanya soal etika, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Rely menambahkan, pihaknya meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti benar terjadi rangkap jabatan, maka ia meminta agar ada tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah, inspektorat, maupun instansi terkait harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut karena dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan,” tambahnya.
Diketahui, larangan rangkap jabatan bagi PPPK maupun Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 64 yang menyebutkan bahwa anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, wajib menjalankan tugas secara penuh waktu pada instansi pemerintah tempat mereka bertugas.
Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota lembaga legislatif desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Aturan tersebut dibuat untuk mencegah konflik kepentingan serta menghindari potensi penerimaan gaji ganda dari keuangan negara.
Dalam praktiknya, pemerintah daerah biasanya meminta pejabat desa yang telah resmi diangkat menjadi PPPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk segera mengundurkan diri dari jabatan di BPD guna menghindari pelanggaran aturan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua BPD Desa Sukatani maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Lebak serta instansi terkait dapat segera melakukan penelusuran dan memberikan kejelasan kepada publik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pasalnya, persoalan rangkap jabatan yang melibatkan pejabat publik dinilai dapat mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di tingkat desa.
Editor : Anto bastain






