Temuan Internet RT/RW Net. yang diduga tidak memiliki izin atau tidak memiliki infrastruktur di Duga Ilegal memasang kabel sering kali berujung pada permasalahan legalitas dan kesemrawutan jaringan

Screenshot_20260405-140841

jejakkasuspaltv.com | Lebak Banten – Dugaan tersebut seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan wanasalam Kabupaten lebak, Banten. Terpantau oleh media menunjukkan tidak sedikit provider internet yang tidak memiliki infrastruktur atau tiang penyangga sendiri dan menumpang di tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi.

Sumaraut,yang melintang rendah di atas permukiman warga menciptakan pemandangan kumuh sekaligus menyimpan potensi bahaya bagi warga. Selain dapat merusak estetika lingkungan dan hak warga atas kenyamanan kembali terusik oleh agresifitas strategi perluasan bisnis, wilayah, atau cakupan ekonomi untuk meningkatkan skala usaha, kapasitas produksi, dan keuntungan (Ekspans)i provider internet. RT/RW NET.

beberapa orang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menegaskan. “Bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlanjut agar tidak menjadi preseden buruk yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lingkungan.”ujarnya pada, (5/4/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim ,investigasi bahwasanya, jaringan internet WiFi yang diduga tidak memeiliki infrastruktur diantaranya. ijin lingkungan dan ijin lainya,

: RT/ RW NET.

Salasatu yang di duga kuat terdapat jaringan internet, yang diduga tidak memeiliki izin operasional.

Sebagai mana kita ketahui. Dasar Hukum pemasangan kabel internet yang melanggar aturan dapat ditindak berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya terkait keharusan izin operasional dan ijin lingkungan dan persetujuan penempatan infrastruktur atau ijin pendukung lainya.

Pasal 11 ayat (1) penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari kementerian.

Barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana penjara, atau denda hingga ratusan juta banyaknya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan
tim media masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap beberapa pihak terkait sasatinya .pemilik pengusaha jaringan internet, RT/RW NET. di kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak Banten.

harapan masyarakat (APH) Aparat penegak hukum, yang punya kewenangan, di bidang tersebut . agar segera turun dan mengamankan oknum masyarakat.pengusaha jaringan tersebut.

Editor : Anto