Ketua LSM GMBI Kecamatan Wanasalam Kutuk Keras Dugaan Penistaan Al-Qur’an, Desak Proses Hukum Tegas

IMG-20260406-WA0056

jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten — Ketua LSM GMBI KSM Kecamatan Wanasalam menyampaikan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh oknum yang menginjak kitab suci Al-Qur’an. Peristiwa tersebut dinilai sangat melukai perasaan umat Islam dan berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat ( 10/4/2026 ).

Dalam pernyataan resminya, Ketua GMBI Wanasalam menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai keagamaan, tetapi juga bertentangan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Ia meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami mengutuk keras perbuatan tersebut. Ini bukan hanya persoalan moral, tetapi juga sudah masuk ranah hukum. Kami meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa permintaan maaf dari pelaku tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama. Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan guna memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan kerukunan antarumat beragama.

Secara hukum, dugaan penistaan agama diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak berwenang.

LSM GMBI KSM Wanasalam berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil demi menjaga keutuhan, ketertiban, serta keharmonisan di tengah masyarakat.

Red : Tim

Editor : Anto