jejakkasus.com / Lebak, Banten – Aktivitas dugaan bank keliling ilegval yang berkedok koperasi di Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan masyarakat. Usaha simpan pinjam yang disebut-sebut dipimpin oleh seorang pria berinisial “Pak Idrus” itu diduga telah lama beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap, namun hingga kini masih bebas menjalankan aktivitasnya tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.

Ormas dn Aktivis di kecamatan Wanasalam menilai keberadaan bank keliling tersebut semakin meresahkan karena aktivitas penagihan dan pemberian pinjaman dilakukan secara bebas di tengah masyarakat. Bahkan, usaha yang diduga berkedok koperasi itu disebut sudah pernah diperiksa terkait legalitas perizinannya, tidak ada namun hingga saat ini diduga masih tetap beroperasi ( 29/05/2026 ).

“Sudah bertahun-tahun beroperasi di wilayah kec.wanasalam , koperasi,tersebut, tapi diduga izinnya, tidak lengkap. Masyarakat,dan ormas berikut para aktivis berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan segera mengamankan dan memeriksa bos .bang keliling yang ber inisial .Idrus, agar ada kepastian hukum,” ujar salah satu ormas bppkb.humas dpc.lebak, dan para warga masyarakat, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Para Masyarakat mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas lembaga keuangan yang diduga ilegal tersebut. Pasalnya, selain diduga tidak memiliki izin resmi, praktik pinjaman dengan sistem bank keliling
Secara aturan, kegiatan simpan pinjam wajib memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila mengatasnamakan koperasi, maka wajib memiliki badan hukum koperasi serta izin operasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, praktik usaha keuangan ilegal dapat dijerat dengan beberapa aturan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur bahwa koperasi wajib berbadan hukum dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang menegaskan bahwa setiap pihak yang menghimpun dana masyarakat atau menjalankan usaha jasa keuangan wajib memiliki izin dari otoritas yang berwenang.

Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, menyebutkan bahwa:
“Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dapat dipidana.”

Ancaman pidananya berupa:
Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun;
Denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan unsur penipuan, pemaksaan, atau praktik yang merugikan masyarakat, pelaku juga dapat dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan;

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, apabila terdapat unsur penguasaan dana masyarakat secara melawan hukum.

Warga berharap aparat kepolisian, Dinas Koperasi, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap dugaan praktik bank keliling ilegal tersebut agar tidak semakin merugikan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas usaha maupun tudingan yang disampaikan masyarakat.

By admin