Aktivis Lebak selatan menyoroti peredaran Obat terlarang Jenis-G di kabupaten Lebak
jejakkasuspaltv.com | Lebak-Banten Rabu 21 Januari 2026-Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Cepi Umbara sebagai salah satu bentuk kontrol sosial di Kabupaten Lebak, Banten, telah menyoroti maraknya peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol di wilayah hukum polres Lebak.
Peredaran obat-obatan jenis tramadol dan hexymer di Kabupaten Lebak memang sudah tidak asing di dengar di telinga masyarakat dan menjadi masalah yang cukup serius. Seperti yang tercatat, pada Juli 2023, polisi mengamankan 506 butir tramadol beserta barang bukti lainnya dari seorang pelaku di Kecamatan Rangkasbitung. Pada Mei 2023 juga, sebanyak 1.244 butir tramadol berhasil diamankan dari seorang pengedar di Kecamatan Cikulur.
Selain itu, pada Oktober 2024, dalam aksi yang dilakukan oleh pemuda, LSM, dan ormas di Kecamatan Malingping, ditemukan juga adanya tramadol yang diperedarkan secara terbuka,meskipun barang bukti yang disita pada kesempatan itu lebih banyak adalah jenis hexymer.
Bentuk kontrol sosial seperti yang dilakukan oleh Cepi Umbara sangat penting untuk mengatasi permasalahan ini, karena penanganan tidak bisa hanya bergantung pada aparat penegak hukum saja, melainkan juga perlu dukungan dan peran aktif dari masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang ini.






