ASN Guru Diduga Kelola Bangunan MBG di Desa Karangpamidangan, Babinsa Akui Mendapat Perlakuan Tidak Menyenangkan Lewat Telepon
jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten – Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru dalam pengelolaan bangunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangpamidangan, Kabupaten Lebak, kian menuai sorotan publik. Selain dipertanyakan dari sisi kewenangan dan legalitas, ASN tersebut juga diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Babinsa setempat saat dilakukan upaya koordinasi melalui sambungan telepon( 24/12/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ASN guru tersebut diketahui aktif mengatur aktivitas dan penggunaan bangunan MBG. Padahal, bangunan MBG merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara dan berstatus sebagai aset pemerintah, sehingga pengelolaannya semestinya berada di bawah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan resmi serta dasar hukum yang jelas.
Babinsa Ungkap Kronologi
Babinsa Desa Karangpamidangan membenarkan adanya peristiwa komunikasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa panggilan telepon dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pembinaan teritorial serta koordinasi terkait pelaksanaan program pemerintah di wilayah desa binaannya,Saya menghubungi yang bersangkutan secara baik-baik untuk menanyakan aktivitas dan pengelolaan bangunan MBG. Ini program negara, jadi perlu ada koordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” ujar Babinsa kepada wartawan.
Namun, respons yang diterima Babinsa justru dinilai tidak pantas dan mencerminkan sikap yang kurang etis bagi seorang ASN.
“Saya malah mendapat ucapan bernada keberatan, bahkan disebut ‘jangan mengganggu usaha saya’. Padahal saya tidak mengganggu apa pun, hanya menjalankan tugas koordinasi,” ungkapnya.
Babinsa menegaskan bahwa komunikasi tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencampuri urusan pribadi, melainkan memastikan program strategis nasional berjalan sesuai ketentuan dan tetap kondusif di lingkungan masyarakat.
Dinilai Menyimpang dari Etika dan Prinsip Sinergi
Ucapan tersebut dinilai mencederai semangat sinergi antarunsur pemerintahan di tingkat desa. Dalam pelaksanaan program nasional seperti MBG, keterlibatan Babinsa, aparat desa, ASN, dan unsur masyarakat seharusnya saling melengkapi, bukan justru menutup ruang koordinasi atau memunculkan kesan adanya kepentingan pribadi.
Pernyataan “jangan mengganggu usaha saya” juga menimbulkan pertanyaan serius, mengingat bangunan MBG bukanlah usaha privat, melainkan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kepentingan publik.
Undang-Undang
Secara regulasi, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan,antara lain
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi profesionalitas, etika, netralitas, serta kerja sama lintas instansi. ASN dilarang menyalahgunakan kewenangan dan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menekankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap tindakan pemerintahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi bagi ASN yang bersikap tidak sopan, tidak profesional, atau melakukan tindakan yang merugikan citra aparatur negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan aset negara harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan pertanggungjawaban administratif yang sah.
Setiap penugasan ASN di luar tugas pokoknya, termasuk pengelolaan fasilitas negara, wajib didasarkan pada surat tugas atau keputusan resmi dari pejabat berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, Jaya, perwakilan dari Ormas BBP, menyatakan keprihatinannya dan mendesak adanya penertiban serta evaluasi menyeluruh.
“Babinsa menelpon untuk koordinasi, bukan mengganggu. Kalau sampai mendapat ucapan ‘jangan mengganggu usaha bisnis saya’, ini sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap seorang ASN,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang tidak boleh diperlakukan seolah-olah sebagai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kami meminta instansi terkait segera menelusuri apakah ada penugasan resmi bagi ASN guru tersebut. Jika tidak ada dasar hukum, maka pengelolaan bangunan MBG harus segera ditertibkan,” tambahnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, maupun instansi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis terkait dugaan pengelolaan bangunan MBG serta insiden perlakuan tidak menyenangkan terhadap Babinsa di Desa Karangpamidangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka, menegakkan aturan yang berlaku, serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan( red tim )
Editor : Anto bastian






