Bank BJB Cabang Rangkas Laporkan Debitur ke Inspekorat Tanpa Prosedur, Dianggap Bentuk Kriminalisasi

IMG-20250806-WA0006

Jejakkasuspaltv.com | Lebak, Polemik kebijakan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Rangkasbitung kembali menuai sorotan publik. Lembaga Indonesia Maju (LIM) melalui Divisi Hukumnya secara tegas mengecam tindakan pimpinan bank tersebut yang diduga melakukan diskriminalisasi terhadap para nasabah (debitur) dengan cara melaporkan mereka ke Inspektorat Kabupaten Lebak tanpa prosedur yang sesuai.Rabu,06/08/2025

Menurut Jhon, salah satu perwakilan Lembaga LIM, langkah pelaporan tersebut tidak etis dan melanggar prosedur yang seharusnya ditempuh oleh pihak kreditur dalam menangani debitur yang lalai.

Seharusnya kreditur memberikan teguran terlebih dahulu, baik secara lisan maupun tertulis, kepada debitur yang mengalami keterlambatan atau kelalaian dalam kewajiban pembayaran. Bukan langsung melibatkan pihak lain seperti Inspektorat,” tegas Jhon.

Ia menambahkan, pihaknya menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap debitur, yang justru menimbulkan tekanan psikologis serta mencoreng prinsip pelayanan perbankan yang humanis.

Menyikapi keluhan para nasabah yang merasa diperlakukan tidak adil, Lembaga LIM mendesak agar pimpinan Bank BJB Cabang Rangkasbitung segera dicopot dari jabatannya.

Kami mendorong agar pihak BJB pusat dan otoritas terkait segera mengevaluasi kinerja pimpinan BJB Rangkasbitung. Tindakan semena-mena terhadap nasabah tidak bisa ditoleransi,” tutup Jhon.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank BJB Cabang Rangkasbitung terkait tudingan tersebut. Lembaga LIM menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga hak-hak nasabah yang dirugikan.” Tandasnya (Red)

Editor : Bolok