Di RDP Rapat Dengar Pendapat Di Kantor DPRD Kabupaten Lebak PT Radja Udang Malingping Meminta Ma,af Jika Adanya Kelalaian Serta Siap Memperbaiki Ikuti Aturan Pemerintah

IMG-20260207-WA0034

Jejakkasuspaltv.com | Lebak – Dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan PT Radja Udang Malingping akhirnya terkonfirmasi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Lebak yang digelar pada Kamis (5/2).

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen PT Radja Udang Malingping, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Lebak, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dewan Pengurus Daerah Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (DPD HIMMA) Kabupaten Lebak, ketua DPD Banten Lembaga Bhaskara Indonesia Maju ( DPD LBIM ) Badan Pengawas Pengelolaan Negara dan pihak keluarga karyawan yang merasa dirugikan ( 07/02/2026 ).

Dalam forum tersebut, Anggota DPD HIMMA Kabupaten Lebak, Repi Rizali, memaparkan secara rinci persoalan yang menimpa almarhum Sopian Ramli. Ia menyampaikan bahwa almarhum telah bekerja selama kurang lebih empat tahun di perusahaan tambak udang tersebut, namun tidak pernah didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS.Ketenagakerjaan.

dan Yani Ketua DPD Banten Lembaga Bhaskara indonesia Maju ( LBIM ) Badan Pengawas Penelolaan Negara,memaparkan juga bahwa sebelunya telah datang ke PT Radja Udang Malingping pada tahun 2021 Bersama dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kabupaten Lebak bertemu langsung dengan menejemen PT Radja Udang Malingping kerna ada pengaduan dari beberapa karyawan bahwa mereka tidak di dapratkan ke BPJS ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dan ingin di daptarkan oleh perusaan , dan menejemen PT Radja Udang Malingpingpun pada saat itu menanggapi dan siap mendaptarkan karyawannya di tahun 2021.Yani pun meminta agar perusahaan tersebut mendaptarkan semua karyawannya agar mendapatkan manfaatnya dan perlindungan dari BPJS kesehatan Maupun ketenagakerjaan pada saat itu, tetapi ternyata PT Radja Udang Malingping tidak semua pekerjanya di daptarkan pada tahun 2021, salah satunya atas nama Sopian Ramli Akibatnya, hingga meninggal dunia, almarhum Sopian Ramli Salah satu pekerja PT Radja Udang Malingping tidak memperoleh hak-hak normatifnya sebagai pekerja.

Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak, Dicky Hardiyanto, menjelaskan bahwa PT Radja Udang Malingping tercatat telah mendaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2021. Namun, pada saat itu jumlah pekerja yang didaftarkan hanya 17 orang dan kepesertaan hanya mencakup tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

“Untuk Radja Udang Malingping sejak November 2021 kepesertaannya hanya menjangkau tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” terangnya.

Ia menambahkan, jumlah pekerja yang didaftarkan baru meningkat menjadi 47 orang pada Januari 2026. Dicky juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi oleh usia.

“Setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja wajib didaftarkan. Jadi, tidak ada batasan usia dalam hal ini,” ujarnya.

Namun demikian, saat ditanyakan secara khusus terkait Sopian Ramli, Dicky membenarkan bahwa nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami lacak secara data, yang bersangkutan tidak terdaftar sama sekali,” ungkapnya.

Atas fakta tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda, menegaskan bahwa tindakan perusahaan telah masuk kategori pelanggaran hak pekerja.

“Namanya wajib kalau tidak dijalankan berarti salah,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan manajemen PT Radja Udang Malingping, Nardi, mengakui adanya kelalaian pihak perusahaan dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum.

“Kami memohon maaf atas ketidakpedulian atau hak manfaat dari perusahaan yang belum sempat diurus, khususnya masalah BPJS almarhum Pak Munjir (nama lain Sopian Ramli),” ujarnya.

Ia juga mengaku baru memahami bahwa status pekerja harian atau lepas tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Selama ini kami mohon maaf atas ketidaktahuan kami bahwa pekerja harian juga harus didaftarkan ke BPJS. Setelah diingatkan dan berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan bahwa hal itu wajib, maka per Januari kemarin sudah kami daftarkan semuanya,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut dari hasil RDP tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mendorong agar segera dilakukan upaya tripartit yang melibatkan keluarga korban, PT Radja Udang Malingping, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, guna membahas penyelesaian hak-hak almarhum secara adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang

Red : Tim

Editor : Anto bastian