Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan, Pembangunan Gedung MBG di Kampung Harapan 1 Tuai Sorotan Warga
jejakkasuspaltv.com | Lebak — Pembangunan Gedung Makanan Bergizi (MBG) yang berlokasi di Kampung Harapan 1, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, diduga belum mengantongi izin lingkungan meski telah berdiri dan beroperasi.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat setempat, Warga mengaku merasa terganggu, terutama akibat kebisingan yang kerap ditimbulkan dari aktivitas di dalam gedung tersebut.
Salah satu warga Kampung Harapan, Bayu, yang juga aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan setempat, membenarkan adanya dugaan bahwa pembangunan Gedung MBG tidak melalui proses perizinan lingkungan sebagaimana mestinya
“Sejak awal pembangunan, diduga tidak ada izin lingkungan. Padahal izin tersebut sangat penting sebelum kegiatan operasional dimulai,” ujar Bayu, Sabtu (14/02/2026).
Menurutnya, sebelum pembangunan fasilitas seperti MBG dilakukan, seharusnya ada proses sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Hal ini penting agar warga memahami tujuan pembangunan sekaligus dapat memberikan masukan terkait potensi dampak lingkungan.
Ia menambahkan, keberadaan gedung tersebut kini justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian warga, khususnya akibat suara bising dari aktivitas operasional.
Lebih lanjut, Bayu menegaskan bahwa secara regulasi, setiap kegiatan usaha atau pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen perizinan seperti.
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), atau
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan)
Dokumen tersebut merupakan bentuk tanggung jawab hukum dalam pengelolaan dampak lingkungan serta menjadi bagian dari standar tata kelola.
“Izin lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari tanggung jawab hukum terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sejumlah laporan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa fasilitas MBG tersebut diduga belum memiliki dokumen perizinan lingkungan yang lengkap, Jika benar, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya klarifikasi dari pihak pengelola MBG maupun instansi terkait agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari serta memastikan kegiatan pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red : Tim
Editor : Anto Bastian






