Diduga Minim Perawatan dan Pengamanan, Tower Milik Indosat Renggut Nyawa Bocah 5 Tahun di Lebak

Screenshot_20251218-135418

jejakkasuspaltv.com | LEBAK – Warga Kampung Kadu Jajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, diguncang peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang bocah berusia sekitar 5 tahun. Bocah tersebut diduga mengalami kecelakaan setelah terjatuh dari area tower pemancar sinyal milik PT Indosat Tbk pada Senin (15/12/2025).

Berdasarkan keterangan warga setempat, peristiwa ini diduga merupakan kecelakaan tunggal. Tidak ada saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut. Korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tergeletak di bawah tiang tower dengan luka serius di bagian kepala serta bersimbah darah.

Mengetahui kondisi korban, warga sekitar segera mengevakuasi dan membawa korban ke RSUD Malingping untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Namun, setelah menjalani perawatan selama kurang lebih dua hari dalam kondisi tidak sadarkan diri atau koma, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kadu Jajar, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, disaksikan oleh keluarga dan warga setempat.

Salah satu warga mengungkapkan, sebelum korban ditemukan, sempat terdengar suara benturan keras dari arah lokasi tower. Mendengar suara tersebut, warga langsung mendatangi area tower dan mendapati korban sudah tergeletak di bawah bangunan menara.

“Awalnya kami dengar suara benturan keras, pas dilihat ternyata sudah ada anak kecil tergeletak di bawah tower. Langsung kami evakuasi ke rumah sakit,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menyampaikan bahwa kondisi tower tersebut sebelumnya sudah beberapa kali dikeluhkan kepada pihak pengelola. Menurut mereka, pengamanan area tower dinilai sangat minim dan berpotensi membahayakan, khususnya bagi anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi.

Dari hasil pantauan warga, tembok pembatas di area tower tampak keropos, sebagian pondasi dekat pintu gerbang disebut sudah menggantung dan tidak menyentuh tanah. Selain itu, pintu pagar pengaman memang terkunci, namun terdapat celah di bagian bawah pagar dengan tinggi sekitar 60 sentimeter, yang memungkinkan anak-anak masuk ke area tower.

“Kami sudah sering melapor. Tapi perawatan hanya sebatas membersihkan lantai dan mesin tower. Pagar yang menganga sekitar 60 sentimeter itu tidak pernah diperbaiki. Ini jelas sangat berbahaya,” ungkap warga lainnya.

Saat dikonfirmasi, pengurus tower berinisial SI membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut. Ia mengaku mengetahui kejadian itu dari kerabat korban yang tinggal tidak jauh dari lokasi tower. Pada Selasa sore (16/12/2025), SI juga mengaku telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan dokumentasi kondisi tower.

“Saya sudah ke lokasi kejadian dan mendokumentasikan kondisi tower. Kami juga memiliki rekaman CCTV milik warga sekitar yang mengarah ke area tower Indosat,” ujar SI.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan pemilik tower belum terlihat mengunjungi keluarga korban maupun memberikan pernyataan resmi kepada publik. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak pengelola tower telah melakukan survei awal sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan warga. Pihak pemilik atau pengelola tower dijadwalkan akan kembali meninjau lokasi pada Kamis (18/12/2025).

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Warga menduga lemahnya sistem perawatan dan pengamanan area tower menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan fatal tersebut. Masyarakat mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta penegakan tanggung jawab dari pihak pengelola tower agar kejadian serupa tidak terulang.

Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,
Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyelenggarakan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Pasal 67 menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang membahayakan masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
Mengatur kewajiban pengelola sarana dan prasarana untuk menjamin keselamatan di lingkungan kerja maupun area yang berpotensi diakses masyarakat umum.

4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 59 menyatakan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan dari situasi dan lingkungan yang membahayakan keselamatan dan jiwanya.

Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian, serta menegakkan hukum secara adil demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. (Red tim )

Editor : Anto bastian