Diduga Tak Miliki Izin IPAL, Dapur MBG di Cimarga Disorot Ormas BPPKB BANTEN

IMG-20260424-WA0282

jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten — Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Sebuah dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) menjadi sorotan setelah diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan membuang limbah langsung ke aliran sungai ( 24/2026 ).

Ketua BPPKB DPAC Kecamatan Cimarga, Akew, bersama Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Belong, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Mereka menilai, aktivitas dapur MBG itu berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

“Kalau benar tidak memiliki IPAL dan limbahnya dibuang langsung ke sungai, ini jelas pelanggaran serius. Dampaknya bukan hanya lingkungan tercemar, tapi juga bisa mengganggu kesehatan warga,” tegas Akew.

Hal senada disampaikan Belong. Ia menduga adanya kelalaian bahkan pembiaran dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Menurutnya, setiap kegiatan yang menghasilkan limbah wajib memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini bukan persoalan sepele. Program pemerintah seperti MBG seharusnya menjadi contoh baik, bukan malah menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ujarnya.

Warga sekitar pun mulai mengeluhkan kondisi sungai yang diduga tercemar. Air terlihat keruh dan mengeluarkan bau tidak sedap, terutama saat aktivitas dapur sedang berlangsung.

Dugaan Pelanggaran Aturan Lingkungan

Jika dugaan tersebut terbukti, pengelola dapur MBG berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang saat ini berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan dan mengelola limbah dengan benar.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan terbaru dari UU Cipta Kerja, mengatur secara ketat pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran, termasuk kewajiban memiliki sistem IPAL bagi kegiatan usaha.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tata cara persetujuan lingkungan, termasuk kewajiban pengolahan limbah sebelum dibuang ke badan air.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembuangan limbah tanpa pengolahan dapat dikenai sanksi berat, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Desakan Tindakan Tegas

BPPKB mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi. Mereka juga meminta agar aktivitas dapur MBG dihentikan sementara jika terbukti tidak memenuhi standar lingkungan.

“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru merusak lingkungan. Kami minta ada tindakan tegas dan transparan,” tutup Belong.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Editor : Anto