Diduga Terjadi Korupsi Pengadaan AC Gedung GSG di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam: TPK dan BPD Dinilai Lalai, Uang Disebut Diserahkan ke Kepala Desa yang Telah Meninggal
jejakkasuspaltv.com | Lebak – Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, terkait pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) yang bersumber dari Dana Desa. Fasilitas berupa Air Conditioner (AC) yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) diduga kuat tidak pernah direalisasikan, meski telah dialokasikan dalam anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, Kamis (27/11/2025), gedung tersebut belum difungsikan, dan dugaan kerugian negara kini menjadi sorotan publik,Indikasi Penyimpangan Dana Desa,Berdasarkan informasi lapangan, dalam RAB tercantum bahwa pembangunan GSG mencakup pengadaan AC sebagai kelengkapan fasilitas. Namun faktanya, AC tidak pernah dibelanjakan, dan keberadaan anggaran pembelian AC tidak jelas.
Kondisi ini diduga melanggar regulasi, antara lain
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf b yang mewajibkan Kepala Desa mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bebas KKN.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa seluruh pengeluaran harus sesuai RAB dan dapat dipertanggungjawabkan.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Ketua BBP Kecamatan Wanasalam mengecam keras dugaan penghilangan aset desa tersebut. Ia menilai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Saya menegaskan agar TPK segera bertanggung jawab atas hilangnya aset berupa AC tersebut. Dan kepada BPD, saya sangat menyayangkan lemahnya pengawasan, apalagi gedung itu sudah MDST,” tegasnya.MDST (Mutasi Desa Selesai Tuntas) menandakan bahwa proyek sudah dilaporkan selesai, namun faktanya fasilitas penting justru hilang.
Pengakuan TPK: Dana Pembelian AC Diserahkan ke Kepala Desa yang Sudah Meninggal,Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sukatani oleh Ketua BBP, TPK Desa Sukatani yang juga menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dan Trantibum, memberikan pernyataan mencengangkan. Ia mengaku tidak pernah memegang dana pembelian AC, karena dana tersebut disebut telah diserahkan kepada Kepala Desa Sukatani yang saat ini telah meninggal dunia,Uangnya saya serahkan ke Kepala Desa pada saat itu, saya tidak memegang uang untuk pembelian AC tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya besar, mengingat,Sesuai aturan, TPK bertanggung jawab secara administratif dan teknis terhadap kegiatan pembangunan.Dana desa tidak boleh diserahkan tanpa bukti, mekanisme, atau dokumen pertanggungjawaban resmi.Penyerahan uang secara personal ke kepala desa berpotensi melanggar ketentuan administrasi pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Ketua BPD Sukatani sampai saat berita ini tayang belum dapat dimintai keterangan terkait lemahnya pengawasan hingga fasilitas penting tidak ada meski sudah disetujui dan melalui proses MDST,
Publik Mendesak Audit dan Penegakan Hukum Melihat adanya dugaan,penyimpangan, beberapa pihak mendesak agar,Inspektorat Kabupaten Lebak segera melakukan audit investigatif.
Aparat penegak hukum dapat turun jika ditemukan potensi kerugian negara.
Pemerintah desa membuka dokumen RAB, SPJ, serta bukti pembelian sesuai asas transparansi anggaran,Kasus ini menjadi contoh bahwa mekanisme pengawasan Dana Desa harus diperketat agar tidak menjadi celah bagi tindakan korupsi yang dapat merugikan masyarakat ( Red tim )
Editor : Anto Bastian






