IMC–KOLASE Lebak Selatan Gelar Aksi Unjuk Rasa, Tuntut Penutupan Batching Plant PT Bintang Beton Selatan di Cihara

Screenshot_20251215-171123

jejakkasuspaltv.com |Lebak,Banten – 15 Desember 2025
Gabungan mahasiswa dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) dan Koalisi Lebak Selatan (KOLASE) menggelar aksi unjuk rasa di Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Senin (15/12/2025). Aksi tersebut diikuti ratusan massa yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari mahasiswa, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga perwakilan media se-Lebak Selatan yang meliput di lokasi tersebut.

Dalam aksinya, massa menuntut Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar segera menutup dan membongkar batching plant milik PT Bintang Beton Selatan (BBS) yang dinilai diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diduga Langgar Aturan dan Ancam Lingkungan
Koordinator aksi menyampaikan bahwa keberadaan dan operasional batching plant tersebut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berpotensi melanggar ketentuan perizinan lingkungan. Aktivitas pabrik pencampur beton itu dinilai telah menimbulkan gangguan lingkungan, seperti debu, pencemaran udara, kebisingan, serta mengancam kenyamanan dan ketenteraman warga sekitar.

Massa menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha dan/atau industri wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

Tak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukannya. Pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.

Desakan Penertiban dan Penegakan Hukum
Dalam orasinya, perwakilan IMC dan KOLASE mendesak agar Satpol PP Kabupaten Lebak segera menjalankan tugas penegakan Perda sesuai kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas batching plant yang diduga bermasalah.

Ketua KOLASE beserta perwakilan ketua ormas dan lembaga yang tergabung dalam aksi tersebut menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap maraknya aktivitas industri yang diduga tidak patuh aturan dan cenderung mengabaikan dampak lingkungan serta sosial.

Kami menuntut ketegasan pemerintah daerah. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika terbukti melanggar, maka batching plant ini harus ditutup dan dibongkar sesuai aturan,” tegasnya di tengah aksi.
Minta Pengawasan Ketat dan Transparan.

Selain penutupan, massa juga mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pengawasan yang ketat, transparan, dan berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas industri di wilayah Lebak Selatan. Hal ini dinilai penting agar kejadian serupa tidak terulang dan demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Aksi Berjalan Kondusif
Aksi unjuk rasa tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Lebak. Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan akan pentingnya penegakan hukum, kepatuhan terhadap peraturan, serta komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban umum di Kabupaten Lebak(Red)

Editor: Anto Bastian