‎Jalan Poros Desa Parungsari Rusak Parah Akibat Pengangkutan Kayu Gelondongan dan balok

Screenshot_20260101-145319

jejakkasuspaltv.com |Lebak- Banten – Warga Desa Parungsari, Kecamatan wanasalam Kabupaten lebak Banten , mengeluhkan kondisi jalan poros desa yang hancur parah akibat aktivitas truk-truk pengangkut kayu gelondongan milik sejumlah pengusaha kayu lokal, Kamis (01/01/2026).

‎Kerusakan jalan terlihat pada sepanjang akses utama jalan poros desa yang setiap hari dilintasi kendaraan berat, sehingga membuat permukaan aspal terkelupas beton retak , bergelombang, berlubang, dan menyulitkan mobilitas warga.

‎Sejumlah warga mengatakan bahwa truk-truk besar melintas tanpa adanya kontrol tonase atau batasan muatan, dan tidak sedikit yang diduga membawa muatan overload atau muatan berlebih. Akibatnya, jalan yang semula berfungsi sebagai akses utama pendidikan, ekonomi, dan layanan kesehatan kini nyaris tidak dapat dilalui oleh kendaraan ringan.

“Saya lihat sendiri, truk-truk itu membawa muatan kayu gelondongan yang sangat berat. Tidak ada yang mengatur, tidak ada yang memberi sanksi. Kami warga desa saja yang rugi, jalan rusak dan bahaya bagi anak sekolah,” ujar salah seorang masyarakat setempat.

‎Titik lokasi yang sering di lintasi truk truk yaitu tepatnya di wilayah antara du RT : RT /008/RW/002 Dan RT /009/RW/002 Kp.kukulu dan kp. sinarsari desa Parungsari kecamatan Wanasalam.

‎Meski kerusakan jalan sudah sangat parah, sampai saat ini belum ada pengusaha kayu, sopir, maupun instansi pemerintah setempat dari mulai tingkat RT /RW / atau pemerintah desa setempat untuk memanggil dan memberi penyuluhan agar di tetapkan aturan sesuai kapasitas ketebalan dan kekuatan jalan rabat beton yang sangat terbatas kekuatanya.

Warga berharap agar truk truk tidak melintasi lagi sebelum kerusak semakin parah ,hingga saat ini tidak ada yang bertanggung jawab secara formal atas kerusakan tersebut.Pemerintah desa disebut belum mengambil tindakan tegas atau menagih pertanggungjawaban dari pihak pengusaha.

‎Dasar Hukum dan Regulasi yang Berlaku
‎Berikut adalah sejumlah undang-undang dan aturan yang relevan dengan kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan kayu berat di Indonesia.

‎1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
‎Pasal 234 UU LLAJ menyatakan bahwa pemilik kendaraan, pengemudi, dan/atau perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan perlengkapan jalan jika terjadi karena kesalahan atau kelalaian mereka saat melintas,Jalan desa termasuk dalam jaringan jalan kelas III-C yang memiliki batasan daya dukung sesuai kelasnya
‎ Kendaraan berat yang tidak sesuai kelas jalan dilarang dioperasikan atau masuk tanpa izin khusus.

‎2. Peraturan tentang Kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL)
‎Kendaraan ODOL (bermuatan atau berdimensi melebihi batas) dilarang melintas di jalan umum tanpa izin karena berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Regulasi pemerintah berkaitan dengan pemberlakuan kebijakan zero ODOL dan tindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar.

‎3. KUHPerdata – Tanggung Jawab Perdata atas Perbuatan Melawan Hukum
‎Selain UU LLAJ, Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain harus mengganti kerugian tersebut. Dalam hal kerusakan jalan akibat muatan berat, pengusaha/ pemilik kendaraan dapat dituntut secara perdata untuk mengganti biaya perbaikan jalan.

‎4. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (dan Perubahannya)
‎Jika pengangkutan kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen legal seperti SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) atau diduga berasal dari ilegal logging, pengusaha tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang. Ketentuan pidana termasuk ancaman penjara dan/atau denda jika melakukan kegiatan transportasi kayu ilegal.

‎Ketua BBP DPAC Wanasalam, Nurjaya Kusuma mengatakan, Aktivitas pengangkutan kayu gelondongan yang berat dapat merusak jalan desa, terutama jika muatan dan kelas jalan tidak sesuai.
‎”UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pemilik kendaraan, pengemudi, dan perusahaan transportasi wajib bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat kelalaian atau muatan yang melebihi batas,” ujarnya.

‎Selain itu, tindakan transportasi kayu tanpa legalitas yang benar juga melanggar hukum, dengan ancaman pidana administratif atau pidana sesuai UU P3H.

‎”Pengusaha kayu dan sopir yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan jalan bisa dituntut secara hukum melalui gugatan ganti rugi perdata atau tindak pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum yang berlaku,” lanjutnya( Red tim )

Editor : Anto bastian