Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Tuntut Tanggung Jawab Kontraktor

Screenshot_20260103-201329

jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten — Kerusakan parah Jalan Kampung Cikeusik–Nambo–Citawi di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, menuai sorotan tajam dari warga. Kerusakan tersebut diduga kuat akibat aktivitas kendaraan berat proyek pembangunan jalan Pasirtuhur–Pajagan yang merupakan bagian dari Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera), program pembangunan jalan desa Pemerintah Provinsi Banten yang diinisiasi oleh Gubernur Banten, bang Andra Soni.

Ruas jalan yang rusak merupakan akses vital masyarakat lintas kampung dan desa, termasuk Kampung Nambo, Cilangkap, Warung Jogjog, Senanghati, hingga Pejeh. Jalan tersebut sehari-hari digunakan untuk aktivitas ekonomi warga, transportasi pendidikan, serta akses layanan kesehatan dan pemerintahan.

Nurdin, warga Kampung Nambo, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah. Namun, ia menilai pelaksanaan proyek tersebut sarat kelalaian karena tidak dibarengi perencanaan teknis mobilisasi alat berat serta mitigasi dampak terhadap jalan desa yang dilalui.

“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan sampai pembangunan satu jalan justru menghancurkan jalan lain yang menjadi urat nadi masyarakat. Mobil molen (jayamik) proyek lalu-lalang tanpa pengamanan jalan. Ini jelas kelalaian perencanaan dan pengawasan,” ujar Nurdin, Sabtu (03/01/2025).

Ironisnya, lanjut Nurdin, hingga saat ini belum terlihat tanggung jawab nyata dari pihak kontraktor maupun pelaksana proyek. Kerusakan jalan justru diperbaiki secara swadaya oleh warga melalui gotong royong, menggunakan biaya dan tenaga sendiri.

“Yang merusak proyek, yang memperbaiki rakyat. Ini bukan hanya pengabaian tanggung jawab, tapi juga bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA) Periode 2025–2026, Sarnata, menilai kerusakan jalan akibat aktivitas proyek merupakan tanggung jawab mutlak kontraktor pelaksana dan pihak yang memberikan izin teknis.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kontraktor wajib memperbaiki jalan yang rusak secara menyeluruh, bukan tambal sulam. Jalan harus dikembalikan dalam kondisi layak dan aman untuk jangka panjang,” kata Sarnata.

Ia juga menyoroti besarnya anggaran proyek Pasirtuhur–Pajagan yang berdasarkan informasi publik mencapai sekitar Rp4 miliar. Dengan nilai anggaran tersebut, seharusnya aspek daya dukung jalan desa, jalur angkut material, serta perlindungan infrastruktur eksisting telah dihitung secara matang.

Lebih lanjut, Sarnata menilai penentuan titik pembangunan di Desa Cikeusik belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat.
“Jika satu jalan dibangun bagus, tetapi jalan desa lain yang lebih vital justru rusak, maka esensi pembangunan sejahtera menjadi bias. Pemerintah daerah dan kontraktor harus bertanggung jawab secara moral dan hukum,” ujarnya.

Kerusakan jalan yang di duga akibat aktivitas proyek berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antaranya,
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 63 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Pasal 64 UU No. 38 Tahun 2004, menegaskan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab atas perbaikan dan pemulihan kondisi jalan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 60, yang mewajibkan penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab atas dampak pekerjaan konstruksi terhadap lingkungan dan infrastruktur sekitar.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur bahwa penggunaan jalan di luar fungsi utamanya—termasuk untuk kepentingan proyek—harus mendapat izin dan disertai kewajiban pemeliharaan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2), yang melarang kendaraan bermuatan berlebih yang berpotensi merusak jalan.

Warga Kampung Nambo mendesak Pemerintah Provinsi Banten, dinas terkait, serta aparat pengawas proyek untuk turun langsung ke lapangan, melakukan evaluasi menyeluruh, dan memerintahkan kontraktor bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi. Masyarakat menegaskan, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dan keselamatan warga desa.

Red : tim

Editor : Anto bastian