Jhon Dany dari Divisi Hukum Lembaga Indonesia Maju Kecam Keras Tindakan Oknum Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Kutakarang

Jejakkaspaltv.com | Pandeglang – Jhon Dany, dari Divisi Hukum Lembaga Indonesia Maju, dengan tegas mengutuk tindakan sepihak pihak sekolah Madrasah Ibtidaiyah Kutakarang Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, yang mengeluarkan siswa tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius dan melanggar ketentuan hukum nasional.
Menurut Jhon, sebagai penyelenggara pendidikan, lembaga harus mematuhi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan. Ia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pencabutan izin operasional oleh pemerintah dan dapat berujung pada proses pidana terhadap pihak yang terlibat.
“Mengeluarkan siswa tanpa alasan yang jelas dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku bukan hanya tindakan ilegal, tetapi juga merupakan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Jhon. Ia menambahkan bahwa tindakan semacam ini mengancam hak dasar anak dan mencoreng citra dunia pendidikan di Indonesia.
Ia menyerukan seluruh elemen masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mengawal hak asasi manusia serta menegakkan aturan dalam dunia pendidikan demi memastikan perlindungan hak siswa dan menjaga integritas pendidikan nasional.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan melakukan investigasi terhadap kejadian ini dan menegakkan hukum secara objektif agar keadilan dapat terpenuhi serta memberikan pelajaran berharga dan perlindungan terhadap hak-hak anak di lingkungan pendidikan.”tandasnya (red)
Editor : Bolok