KEPRIHATINAN DAN KERUGIAN NYATA WARGA KAMPUNG CIBOBOS AKIBAT AKTIVITAS TAMBANG BATU BARA
jejakkasuspaltv.com | Lebak, 21 Desember 2025 — Masyarakat Kampung Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus rasa ketidakadilan atas masih beroperasinya aktivitas tambang batu bara di wilayah mereka. Keberadaan tambang tersebut dinilai telah menimbulkan dampak negatif serius yang secara langsung merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan hingga ancaman kesehatan akibat polusi debu tambang.
Warga menilai aktivitas pertambangan berjalan tanpa pengendalian dampak yang memadai dan terkesan mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar. Salah seorang perwakilan warga Kampung Cibobos berinisial (B) menyampaikan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin hari semakin memprihatinkan, namun belum mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Jalan Rusak Parah Akibat Kendaraan Tambang Bertonase Berat
Aktivitas lalu lintas kendaraan tambang bertonase besar yang keluar masuk lokasi tambang batu bara menyebabkan jalan utama kampung mengalami kerusakan parah. Jalan yang menjadi akses vital masyarakat untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan layanan kesehatan kini dipenuhi lubang, licin, serta rawan kecelakaan.
Kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan kerusakan jalan wajib bertanggung jawab memperbaiki jalan tersebut. Selain itu, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pihak yang mengakibatkan kerusakan prasarana jalan akibat penggunaan kendaraan bermuatan berlebih wajib menanggung biaya perbaikannya.
Namun hingga saat ini, warga menilai tidak ada tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan tambang terhadap kerusakan jalan yang ditimbulkan.
Polusi Debu Tambang Ancam Kesehatan Warga
Selain kerusakan jalan, masyarakat Kampung Cibobos juga mengeluhkan meningkatnya polusi udara akibat debu batu bara dan aktivitas operasional tambang. Debu yang beterbangan dinilai berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk kronis, hingga gangguan paru-paru, terutama bagi anak-anak, lansia, dan ibu hamil.
Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 6 dan Pasal 9, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan yang sehat dan pemerintah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak pencemaran lingkungan terhadap kesehatan.
Dugaan Pelanggaran Kewajiban Lingkungan Hidup
Aktivitas tambang batu bara di Kampung Cibobos juga diduga tidak sepenuhnya menjalankan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pada Pasal 96 dan Pasal 99, pemegang izin usaha pertambangan wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 36, mewajibkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki dokumen AMDAL dan izin lingkungan. Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata, hingga sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76 sampai Pasal 109 undang-undang tersebut.
Desakan Evaluasi, Penghentian Sementara, dan Penegakan Hukum
Atas dasar kerugian yang dialami, masyarakat Kampung Cibobos mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang batu bara tersebut.
Warga meminta agar aktivitas tambang dihentikan sementara hingga seluruh kewajiban hukum, sosial, dan lingkungan dipenuhi secara transparan dan bertanggung jawab. Jika ditemukan pelanggaran perizinan maupun pengelolaan lingkungan, masyarakat meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih.
Perjuangan Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat
Masyarakat Kampung Cibobos menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan menuntut keadilan dan perlindungan hak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Mereka berharap negara hadir secara nyata dalam melindungi masyarakat dan lingkungan, bukan justru membiarkan aktivitas ekonomi mengorbankan keselamatan, kesehatan, dan masa depan generasi mendatang ( red tim )
Editor : Anto Bastian






