jejakasuspaltv.com | Lebak, Banten — Keluhan masyarakat terhadap ketidakhadiran petugas pelayanan sosial ,, mencuat ke ruang publik. Warga menilai pelayanan sosial kerap tidak tersedia pada jam operasional yang seharusnya, sehingga menghambat akses masyarakat terhadap bantuan dan layanan sosial yang menjadi hak dasar warga negara( 23/01/2026 ). Sejumlah warga mengungkapkan bahwa saat mendatangi kantor layanan sosial pada jam kerja, petugas sering tidak berada di tempat. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan kesulitan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan administrasi, pendataan bantuan sosial, hingga konsultasi terkait program kesejahteraan sosial. “Pelayanan sosial seharusnya hadir dan siap saat masyarakat membutuhkan. Jika petugas tidak disiplin, tentu masyarakat yang dirugikan,” ujar salah satu warga Wanasalam. Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Pelayanan Publik Keluhan tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan disiplin aparatur pelayanan publik. Padahal, pelayanan sosial merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan pemerintah secara profesional, berkesinambungan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, ditegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib, Memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, Menyediakan petugas yang kompeten dan disiplin; Menjamin kepastian waktu pelayanan. Selain itu, Pasal 54 UU No. 25 Tahun 2009 mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan. Kewajiban Aparatur Sipil Negara Ketidakhadiran petugas pada jam kerja juga berpotensi melanggar ketentuan disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan ASN: Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat; Menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika terbukti terjadi pembiaran atau kelalaian, pimpinan instansi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai prinsip akuntabilitas birokrasi. Desakan Evaluasi dan Transparansi Jadwal Layanan Masyarakat Wanasalam mendesak Dinas Sosial Kabupaten Lebak dan instansi terkait untuk segera, Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas pelayanan sosial, Meninjau dan menegakkan kembali jadwal operasional resmi. Melakukan pengawasan langsung di lapangan; Mensosialisasikan jam layanan secara terbuka dan transparan kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan hak masyarakat atas pelayanan sosial terpenuhi secara adil dan merata. Belum Ada Klarifikasi Resmi Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Dinas Sosial di tingkat kecamatan maupun instansi terkait di Kecamatan Malingping belum memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi atas keluhan masyarakat tersebut. Warga berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil langkah tegas demi terciptanya pelayanan sosial yang profesional, humanis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Red Iyan) Editor : Anto Bastian Related Posts:Warga Desa Parungsari Desak Pembongkaran Gedung…Cepi umbara Biro Hukum Pendekar Banten Korcam WanasalamMenyambut Malam Tahun Baru, Ketua Ormas Jaringan…Pekerjaan Proyek Irigasi Rp8,4 Miliar Milik PUPR…KEPRIHATINAN DAN KERUGIAN NYATA WARGA KAMPUNG…Pendekar Banten Apresiasi Tinggi Program Asta Cita… Post Views: 158 Navigasi pos Pembagian Kartu PIP di SDN 2 Sukatani Dinilai Tidak Menghapus Unsur Pidana Ketua BBP Angkat Bicara Cepi Umbara Soroti Musibah Banjir di Lebak Selatan, Dorong Penguatan Mitigasi dan Perlindungan Rumah Warga