Mayat didalam Corong, Ternyata Korban Pembunuhan.Polisi Amankan 2 Orang Tersangka
Jejakkasuspaltv.com | Musi Banyuasin – Misteri penemuan mayat tanpa identitas di corong ikan dekat Jembatan Temiang, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, beberapa hari lalu akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengidentifikasi korban sekaligus mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Korban diketahui bernama Rudy Mukhlas bin Muhtar (31), seorang petani asal Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Ia ditemukan tewas dalam posisi tertelungkup di corong ikan pada Senin (13/10/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekayu bersama Satreskrim Polres Muba, terungkap bahwa Rudy menjadi korban pembunuhan berencana yang terjadi Jumat (10/10/2025) malam di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolonel Wahid Udin, Balai Agung.
Pada keterangan resminya saat Jumpa Pers, Rabu 15/10/2025 Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, STrk, didampingi Kapolsek Sekayu AKP Rama Yudha, SH dan Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean,SM membenarkan bahwa dua tersangka telah diamankan, masing-masing A K(26) dan B (25).
“Keduanya mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, kuat dugaan pembunuhan ini disertai pencurian dengan kekerasan,” jelas AKP Afhi Abrianto,
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel korban, pakaian pelaku saat kejadian, tas selempang, dan uang tunai hasil penjualan barang milik korban. Selain itu, saat olah TKP, ditemukan tiga buah batu di dalam kantong baju korban.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Pelaku A K (36) sebelumnya menggadaikan sepeda motor miliknya kepada korban. Pada malam kejadian, ia berniat meminjam motor tersebut, namun korban menolak dengan alasan pelaku harus melunasi uang gadai terlebih dahulu.
Karena emosi dan telah memiliki rencana jahat, pelaku kemudian menjerat korban dengan kabel hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dibuang ke corong ikan untuk menghilangkan jejak.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sekayu dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Perbedaan pendapat atau urusan pribadi seharusnya diselesaikan dengan musyawarah, mediasi, atau jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri justru menimbulkan kerugian bagi banyak pihak — korban kehilangan nyawa, pelaku kehilangan masa depan, dan keluarga kedua belah pihak harus menanggung penderitaan.
Kasat Reskrim Polres Muba juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengelola konflik serta segera melapor ke pihak berwajib jika menghadapi perselisihan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara baik. Jangan biarkan emosi sesaat menghapus masa depan,” hidup harus sabar.”tandasnya
Editor : Nataly






