Pekerjaan Proyek Irigasi Rp8,4 Miliar Milik PUPR Banten yang Diduga Asal Jadi, DPD Laskar Pasundan Indonesia Desak Audit dan Blacklist CV Pelaksana
Jejakkasuspaltv.com | Lebak, 24 Oktober 2025 — Proyek irigasi senilai Rp8,4 miliar yang digarap oleh CV Putra Ciceri di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, kini menjadi sorotan tajam. Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi para petani justru diduga dikerjakan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Kepedulian publik terhadap proyek ini mencuat setelah DPD Laskar Pasundan Indonesia (LPI) melakukan investigasi lapangan dan menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang dikelola melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Banten tersebut.
Dalam rilis resminya, H. Dede, aktivis dan perwakilan DPD Laskar Pasundan Indonesia, menyatakan bahwa hasil investigasi timnya menemukan indikasi kuat bahwa proyek irigasi tersebut dikerjakan dengan kualitas jauh di bawah standar.
Pekerjaan yang dilakukan oleh CV Putra Ciceri sangat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Konstruksinya lemah, pengerjaannya asal-asalan, dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ini sangat memalukan dan tidak pantas dibiayai dengan dana sebesar Rp8,4 miliar,” tegas Dede.
Menurutnya, kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa material yang digunakan tidak berkualitas, pengerjaan dikebut tanpa pengawasan memadai, bahkan sebagian struktur irigasi tampak retak dan tidak kokoh meski belum lama dikerjakan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengurangan volume pekerjaan dan penyelewengan anggaran.
LPI menilai lemahnya pengawasan dari pihak PUPR Provinsi Banten turut memperburuk keadaan. Alih-alih memperketat pengendalian mutu, instansi tersebut justru diduga membiarkan penyimpangan yang terjadi di lapangan.
“Seolah-olah tidak ada kontrol sama sekali. Padahal proyek ini menggunakan uang rakyat. Kami menduga ada unsur pembiaran dan permainan antara pihak pelaksana dengan oknum di dinas terkait,” ujar Dede dengan nada geram.
LPI menilai, tindakan seperti ini bukan sekadar kelalaian, tetapi indikasi kuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
DPD Laskar Pasundan Indonesia secara tegas menuntut penghentian sementara proyek tersebut hingga dilakukan audit teknis, keuangan, dan hukum secara menyeluruh oleh lembaga independen dan aparat penegak hukum.
1. Menghentikan seluruh pekerjaan proyek irigasi yang dinilai bermasalah dan berpotensi merugikan negara.
2. Melakukan audit menyeluruh atas penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, dan proses tender yang dianggap tidak transparan.
3. Mencoret dan mem-blacklist CV Putra Ciceri dari daftar penyedia jasa pemerintah agar tidak lagi mengikuti tender proyek-proyek pemerintah.
4. Menindak tegas oknum PUPR Banten yang terbukti lalai atau ikut terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran.
Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan anggaran, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang berbunyi:
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain itu, ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak juga melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana, serta Pasal 386 KUHP tentang penipuan dalam pekerjaan umum, yang memberikan ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menipu atau mengurangi mutu dalam proyek pemerintah.
H. Dede mengingatkan, proyek irigasi yang seharusnya memperkuat sektor pertanian justru bisa menjadi “bom waktu” jika terus dibiarkan tanpa perbaikan.
“Kalau pekerjaan seperti ini diteruskan, tidak menutup kemungkinan akan roboh dan gagal fungsi dalam waktu dekat. Ujung-ujungnya rakyat yang dirugikan, terutama para petani yang sangat bergantung pada saluran irigasi ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten, agar ada penegakan hukum yang nyata dan bukan sekadar formalitas.
LPI menyerukan kepada masyarakat agar tidak diam dan terus mengawasi proyek-proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana besar dari APBD maupun APBN.
“Uang rakyat bukan untuk dipermainkan oleh segelintir pihak yang tamak. Pemerintah harus bertanggung jawab. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan runtuh,” tegasnya.
DPD Laskar Pasundan Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal proyek ini sampai tuntas dan memastikan setiap pelanggaran hukum ditindak tegas. Lembaga ini juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses pembangunan di Banten benar-benar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.” tandasnya ( Red Antok)
Editor : Nataly






