Pemprov Banten Dinilai Abai Pelayanan Kesehatan, IGD RSUD Malingping Kekurangan Alat Medis hingga Pasien Dirawat di Kursi, Kadinkes Bungkam

IMG-20251208-WA0192

jejakkasuspaltv.com | Lebak,
Banten — Pelayanan
kesehatan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten kembali menuai sorotan tajam. Kondisi memprihatinkan terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, yang diduga tidak didukung alat kesehatan (alkes) dan fasilitas memadai. Akibat keterbatasan tempat tidur pasien (bed), sejumlah pasien disebut terpaksa diarahkan menjalani perawatan hanya dengan duduk di kursi.

Peristiwa ini menjadi viral dan memantik kemarahan publik. Di tengah gembar-gembor slogan “Banten Maju”, fakta di lapangan justru memperlihatkan pelayanan kesehatan yang dinilai jauh dari standar kelayakan, khususnya untuk layanan IGD yang seharusnya menjadi garda terdepan penyelamatan nyawa masyarakat( 08/12/2025).

Ironisnya, kondisi tersebut diduga bukan kali pertama terjadi. Minimnya fasilitas IGD RSUD Malingping dinilai mencerminkan lemahnya perhatian Pemerintah Provinsi Banten terhadap sektor kesehatan yang bersifat mendesak dan fundamental. Hingga berita ini diterbitkan, tidak terlihat langkah cepat maupun pernyataan resmi dari pihak Pemprov Banten, baik Gubernur, Sekretaris Daerah, maupun Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Sorotan keras disampaikan oleh Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI). Ia menyebut apa yang terjadi di RSUD Malingping merupakan persoalan lama yang seolah dibiarkan tanpa evaluasi serius,Ini bukan kejadian baru, tapi tidak pernah ada pembenahan. Yang terlihat justru anggaran APBD dihamburkan untuk kegiatan dan pembangunan yang tidak terlalu urgensi. Sementara pelayanan utama bagi masyarakat, khususnya kelayakan IGD beserta fasilitas alat kesehatannya, malah diabaikan,” tegas Rohmat.

Menurutnya, kejadian pasien dirawat di kursi dengan alasan IGD penuh akibat keterbatasan bed adalah bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi,
Pasien datang ke rumah sakit dengan harapan sembuh, bukan menambah penderitaan mental karena kondisi IGD yang semrawut dan tidak manusiawi. Dalam keadaan darurat, pasien malah diperlakukan seolah tidak memiliki hak atas pelayanan yang layak,” tambahnya.

Lebih lanjut, LPI telah mencoba mengonfirmasi pihak Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun hingga kini, Kepala Dinas Kesehatan Banten disebut bungkam dan tidak memberikan tanggapan, seolah menutup mata terhadap persoalan krusial yang menyangkut keselamatan masyarakat.

Padahal, secara hukum, kewajiban pemerintah dalam menyediakan pelayanan kesehatan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 14 yang menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf (b) dan (e), mewajibkan rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana yang memadai serta memberikan pelayanan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif, termasuk dalam pelayanan kegawatdaruratan,
Bahkan dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, ditegaskan bahwa rumah sakit wajib memastikan kesiapan IGD, termasuk ketersediaan tempat tidur dan alat kesehatan untuk pasien gawat darurat tanpa penundaan.

1. Evaluasi total kinerja Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten,
2. Audit menyeluruh penggunaan anggaran APBD, khususnya belanja alat kesehatan di RSUD Malingping,
3. Tindakan tegas dari Gubernur Banten atas dugaan pembiaran pelayanan kesehatan yang tidak layak
4.Ini sangat memalukan. RSUD milik Pemprov Banten tidak mampu menyediakan IGD yang layak. Kalau seperti ini cara Pemprov memperlakukan masyarakatnya, lalu di mana letak tanggung jawab negara?” pungkas Rohmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Malingping maupun Pemerintah Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kekurangan fasilitas IGD dan perawatan pasien di kursi( Red tim )

Editor : Anto bastian