Proyek Irigasi Provinsi Diduga Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan Raya, Ketua Aliansi PJLW Angkat Bicara
jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten | 24 Desember 2025 – Proyek pembangunan irigasi yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi diduga mengabaikan keselamatan pengguna jalan raya. Proyek tersebut berlokasi di ruas Jalan Baru, Kabupaten Lebak, dan menuai sorotan publik lantaran material proyek diletakkan di badan jalan, sehingga berpotensi membahayakan pengendara.
Pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan material proyek, seperti pasir dan batu, dibiarkan berada di bahu hingga sebagian badan jalan raya. Kondisi ini dinilai sangat rawan kecelakaan, terutama pada malam hari karena minimnya rambu peringatan, penerangan, maupun pengamanan proyek.
Aldy, Ketua Aliansi PJLW (Pemantau Jalan dan Lingkungan Wilayah), angkat bicara terkait kondisi tersebut. Ia menilai pelaksana proyek terkesan lalai dan tidak mengindahkan aspek keselamatan publik.
“Material proyek diletakkan di jalan raya, ini jelas membahayakan pengguna jalan. Apalagi pada malam hari, pengendara bisa tidak melihat tumpukan material dan berisiko mengalami kecelakaan,” tegas Aldy kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa jalan raya bukanlah tempat penyimpanan material bangunan, melainkan fasilitas umum yang harus dijaga fungsinya demi keselamatan bersama.
“Saya berharap material yang ada di jalan tersebut segera dibersihkan dan disterilkan. Jalan raya itu untuk dilalui pengguna jalan, bukan untuk menumpuk material proyek,” tambahnya.
Menurut Aldy, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait, baik dari pelaksana proyek maupun instansi pemerintah yang bertanggung jawab. Ia juga mempertanyakan penerapan standar keselamatan kerja dan keselamatan lalu lintas dalam proyek tersebut.
Jika dibiarkan, kata Aldy, kondisi ini bukan hanya mengancam keselamatan pengendara, tetapi juga berpotensi melanggar aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Selain itu, Pasal 24 mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki dan menjaga kondisi jalan agar tetap aman digunakan.
Tak hanya itu, proyek konstruksi juga diwajibkan menerapkan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta aturan teknis pelaksanaan proyek pemerintah yang mewajibkan pemasangan rambu peringatan dan pengamanan area kerja.
Aliansi PJLW mendesak pihak pelaksana proyek, pengawas lapangan, serta dinas terkait di tingkat provinsi untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Aldy menegaskan, keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan atas nama proyek pembangunan.
“Pembangunan memang penting, tapi keselamatan masyarakat jauh lebih penting. Jangan sampai menunggu ada korban baru bertindak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi provinsi terkait mengenai penempatan material proyek di badan jalan tersebut. Tim media akan terus memantau dan mengupayakan konfirmasi lanjutan dari pihak-pihak berwenang ( red tim )
Editor : Anto bastian






