RDP DPRD Lebak Ungkap Pelanggaran Hak Pekerja, PT Radja Udang Malingping Akui Kelalaian dan Siap Ikuti Aturan Pemerintah
Jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten — Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja oleh PT Radja Udang Malingping akhirnya mengemuka secara terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, yang digelar di Kantor DPRD Lebak pada Kamis (5/2/2026).
RDP tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan manajemen PT Radja Udang Malingping, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dewan Pengurus Daerah Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (DPD HIMMA) Kabupaten Lebak, DPD Banten Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Badan Pengawas Pengelolaan Negara, serta keluarga almarhum Sopian Ramli, pekerja yang diduga tidak memperoleh hak jaminan sosial selama bekerja.
Pekerja Empat Tahun Tak Terdaftar BPJS
Dalam forum tersebut, Repi Rizali, perwakilan DPD HIMMA Kabupaten Lebak, memaparkan secara rinci kasus yang menimpa almarhum Sopian Ramli. Ia menyebutkan bahwa almarhum telah bekerja di PT Radja Udang Malingping selama kurang lebih empat tahun, namun tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Almarhum bekerja cukup lama, tetapi tidak pernah mendapatkan perlindungan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ungkap Repi di hadapan anggota dewan.
LBIM Masalah Ini Sudah Dilaporkan Sejak 2021
Sementara itu, Yani, Ketua DPD Banten Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM), mengungkapkan bahwa persoalan serupa sejatinya telah disampaikan sejak tahun 2021. Saat itu, LBIM bersama pihak Disnaker Kabupaten Lebak telah mendatangi PT Radja Udang Malingping untuk menindaklanjuti pengaduan sejumlah karyawan terkait tidak didaftarkannya mereka ke BPJS.
“Pada tahun 2021 kami datang bersama Disnaker dan bertemu langsung dengan manajemen. Saat itu perusahaan menyatakan siap mendaftarkan seluruh karyawannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Yani.
Namun, menurutnya, realisasi di lapangan tidak sesuai dengan komitmen tersebut. Tidak semua pekerja didaftarkan, termasuk almarhum Sopian Ramli, sehingga hingga meninggal dunia tidak memperoleh hak-hak normatif sebagai pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan, Nama Almarhum Tidak Terdaftar
Menanggapi hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak, Dicky Hardiyanto, memaparkan data kepesertaan PT Radja Udang Malingping. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2021, namun hanya 17 pekerja yang didaftarkan pada saat itu dan hanya mencakup tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT)
“Jumlah kepesertaan baru meningkat menjadi 47 orang pada Januari 2026,” jelas Dicky.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada batasan usia dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,
“Setiap pekerja yang memiliki hubungan kerja wajib didaftarkan, tanpa melihat usia maupun status harian atau lepas,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi secara khusus, Dicky memastikan bahwa Sopian Ramli tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,
“Kami telusuri berdasarkan data, yang bersangkutan tidak terdaftar sama sekali,” ungkapnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda, menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam RDP menunjukkan adanya pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja,
“Kalau sudah diwajibkan oleh undang-undang dan tidak dijalankan, berarti itu pelanggaran,” tegas Medi.
Ia menambahkan bahwa negara hadir melalui DPRD untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi dan tidak diabaikan oleh pihak manapun,
Manajemen Perusahaan Minta Maaf dan Akui Kelalaian
Di hadapan forum RDP, Nardi, perwakilan manajemen PT Radja Udang Malingping, mengakui adanya kelalaian perusahaan dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum.
“Kami memohon maaf atas kelalaian dan hak manfaat yang belum sempat diurus, khususnya terkait BPJS almarhum Pak Munjir, yang juga dikenal sebagai Sopian Ramli,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa pihak perusahaan selama ini keliru dalam memahami aturan, khususnya terkait kewajiban mendaftarkan pekerja harian atau lepas.
“Kami baru memahami bahwa pekerja harian juga wajib didaftarkan. Setelah mendapat penjelasan dari Disnaker, per Januari 2026 seluruh pekerja sudah kami daftarkan,” katanya.
DPRD Dorong Penyelesaian Tripartit
Sebagai tindak lanjut hasil RDP, Komisi III DPRD Kabupaten Lebak mendorong dilakukannya pertemuan tripartit yang melibatkan keluarga almarhum, PT Radja Udang Malingping, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebak.
Langkah tersebut bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan hak-hak almarhum Sopian Ramli secara adil, manusiawi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Red : Tim
Editor : Anto Bastian






