Retakan Parah Rigid Beton Ruas Cikeusik–Simpang Cijaku, Proyek Jalan Konektivitas Diduga Langgar Standar Teknis
jejakkasuspaltv.com | Lebak — Proyek pembangunan jalan konektivitas ruas Cikeusik–Simpang Cijaku kembali menuai sorotan tajam. Setelah adanya aduan masyarakat, hasil peninjauan lapangan menemukan retakan serius pada rigid beton di sejumlah titik, meski proyek tersebut baru beberapa hari selesai dikerjakan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis dan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan langsung di beberapa lokasi, yakni Kampung Cikeusik Timur, Malingping Selatan, serta Desa Mekarsari, Kecamatan Sukaraja, menunjukkan kondisi konstruksi yang memprihatinkan. Rigid beton terlihat retak memanjang, bahkan tembus hingga ke dasar, dengan permukaan bergelombang dan lebar pelat beton yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ironisnya, proyek yang dibiayai dari dana negara ini diduga menggunakan beton ready mix dengan mutu di bawah standar, sementara pengawas teknis proyek diketahui berada di lokasi, namun terkesan lalai dalam memastikan kualitas pekerjaan sesuai ketentuan. Hingga saat ini, sedikitnya 14 titik retakan teridentifikasi di sepanjang jalur pembangunan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait daya tahan, keselamatan, dan umur teknis jalan, yang seharusnya dirancang untuk jangka panjang dan mampu menopang aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat.
“Baru beberapa hari selesai, tetapi sudah retak dari pinggir hingga ke dasar. Ini jelas mengindikasikan masalah serius pada material dan metode pelaksanaan. Kami khawatir kerusakan akan cepat meluas dan membahayakan pengguna jalan,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan (06/01/2026).
Ketua Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC), Hendrik Arrizqy, S.Kom, secara tegas menduga retakan tersebut disebabkan oleh mutu ready mix yang tidak memenuhi standar, serta pelaksanaan pekerjaan yang diduga menyimpang dari prosedur teknis. Ia menyoroti beberapa aspek krusial, seperti proses curing beton yang tidak optimal, ketebalan Lean Concrete (LC) yang dipertanyakan, serta pemadatan dan kualitas lapisan dasar jalan yang diduga diabaikan.
“Jika prosedur teknis dijalankan sesuai standar, retakan dini seperti ini seharusnya tidak terjadi. Ini indikasi kuat adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pekerjaan,” tegas Hendrik.
Ia mendesak agar kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit teknis independen. Selain itu, Hendrik menuntut transparansi penuh kepada publik, baik melalui konferensi pers resmi maupun audiensi terbuka, agar masyarakat memperoleh penjelasan jelas mengenai mutu dan spesifikasi proyek.
“Ini proyek yang dibiayai uang negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Selain itu, proyek ini juga wajib mematuhi Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, serta SNI beton struktural yang mengatur mutu material, metode pelaksanaan, dan pengawasan teknis Kegagalan memenuhi ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan sampai proyek yang bertujuan meningkatkan konektivitas justru menjadi bom waktu infrastruktur akibat lemahnya pengawasan dan dugaan penyimpangan kualitas. Negara dan masyarakat berhak mendapatkan bangunan yang aman, bermutu, dan berumur panjang,” pungkas Hendrik.
Red: Tim
Editor : Anto bastian






