Seluruh Honorer Kabupaten Lebak Mengecam Keras Oknum LSM Diduga Cemarkan Nama Baik Honorer Bapperida

IMG-20251031-WA0010

jejakkasuspaltv.com | Lebak, Banten —
Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang pegawai honorer Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak berinisial MI (29), yang diduga direkayasa oleh oknum LSM Baralak Nusantara, menuai gelombang kecaman keras dari seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Pasalnya, tuduhan yang dilayangkan melalui media sosial dan pemberitaan daring tersebut dinilai tidak berdasar dan sarat rekayasa, hingga berdampak serius terhadap kondisi psikologis MI dan keluarganya. Akibat fitnah yang beredar, MI dikabarkan mengalami tekanan mental berupa stres berat, kecemasan, depresi, rasa malu, hingga isolasi sosial.

IPNA Lebak Gelar Musyawarah dan Nyatakan Dukungan Penuh
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Ikatan Pegawai Non ASN (IPNA) Kabupaten Lebak, Bahri Permana, menggelar musyawarah bersama para koordinator tenaga honorer dari berbagai sektor — meliputi tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Dalam pernyataannya, Bahri menegaskan bahwa seluruh pegawai honorer se-Kabupaten Lebak bersatu untuk memberikan dukungan penuh secara moril dan materiil kepada MI, yang saat ini tengah menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan ( 28 – 10 – 2025 ).

Seluruh honorer mendukung penuh saudara MI. Kami siap berkorban baik secara moril maupun materiil untuk mengawal proses hukum yang sedang ditempuhnya,”
tegas Bahri Permana kepada awak media.
Bapperida Tegaskan MI Tidak Bersalah, Tuduhan Dinilai Rekayasa
Berdasarkan hasil investigasi internal dan press release resmi Kepala Bapperida Kabupaten Lebak yang disampaikan pada lembaga tersebut menegaskan bahwa MI tidak pernah melakukan perbuatan asusila seperti yang diberitakan oleh oknum LSM di beberapa media sosial dan situs online.

IPNA Lebak menilai tuduhan tersebut bermotif tertentu dan diduga merupakan upaya menjatuhkan nama baik pribadi maupun instansi. Karena itu, seluruh pegawai honorer mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan rekayasa informasi dan penyebaran berita hoaks tersebut,
Kami mengecam keras tindakan oknum LSM yang telah memfitnah saudara kami MI. Semua pemberitaan yang beredar terindikasi hoaks karena sampai saat ini tidak ada alat bukti maupun barang bukti yang kuat,”
ujar Bahri menegaskan.

Dikhawatirkan Berdampak pada Proses Pengangkatan ASN PPPK
Selain itu, Bahri juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak serius yang mungkin timbul terhadap karier MI. Saat ini, yang bersangkutan telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Menurut Bahri, penyebaran fitnah dan berita bohong secara masif dapat merusak reputasi MI dan menghambat proses administrasi kepegawaian yang sedang berjalan.
MI saat ini berstatus sebagai calon ASN PPPK Paruh Waktu. Sangat penting bagi kami untuk mengawal proses hukumnya agar fitnah yang beredar tidak mencoreng reputasinya dan tidak berdampak pada karier kepegawaiannya,”
tutup Bahri dengan nada tegas.

Para honorer juga menyerukan agar pihak kepolisian bertindak cepat memproses laporan dugaan pencemaran nama baik ini, serta meminta media online dan akun sosial yang menyebarkan berita tanpa verifikasi untuk mematuhi prinsip kode etik jurnalistik, termasuk hak jawab dan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar tidak mudah menyebarkan informasi tanpa dasar hukum dan bukti valid, demi menjaga nama baik, kehormatan, serta psikologis korban yang dirugikan oleh berita palsu atau rekayasa informas.

Editor : Anto bastian